Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra mengatakan, jika terbukti ada pemalsuan dokumen maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan.
"Kalau memang nanti terbukti ada pemalsuan dokumen yang menjadi dasar permohonan hak atas tanah termasuk peralihannya itu, kami wajib membatalkan sertifikat yang keliru tersebut dengan alasan kesalahan administrasi," katanya.
Persoalan mafia tanah Nirina telah masuk proses hukum. Ia pun meminta agar menunggu. "Jadi bisa dibatalkan oleh BPN. Memang sekarang sudah masuk proses hukum pidana. Jadi kami harus tunggu dulu nih, mudah-mudahan bisa lebih cepat," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bilang, pembatalan ini sendiri bisa saja dilakukan jika ada penyerahan sukarela. Kembali, karena sudah masuk proses hukum ia meminta menunggu karena pihaknya tidak ingin melangkahi kewenangan Kepolisian yang melakukan pemeriksaan.
"Kalau ada penyerahan sukarela sebetulnya tidak harus. Tapi kan sekarang sudah masuk proses pidana, jadi kita harus tunggu. Nanti jadi melewati kewenangan dari kepolisian yang sedang memeriksa kebenaran materilnya," ujarnya.
"Dan ini mestinya bisa lebih cepat apalagi kalau memang bukti-buktinya lengkap, dibawa ke pengadilan. Jadi semua pun jadi happy dan yang bersalah memang harus ditindak secara tegas," terangnya.
Simak Video "Nirina Zubir Bicara soal Dilaporkan Balik Dugaan Penyekapan"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/ara)