Anak Presiden ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto kalah melawan pemerintah. Gugatannya terkait lahan di proyek Tol Depok-Antasari (Desari) ditolak pengadilan. Tommy Soeharto bahkan diminta pengadilan untuk membayar biaya perkara Rp 9,4 juta.
Lahan maupun gedung dalam gugatan tersebut belum diketahui secara pasti. Namun dalam pemberitaan yang dirangkum detikcom, beredar kabar bangunan yang dimaksud adalah bangunan milik Tommy yang berada di Jalan Antasari.
"Ada bangunan di Jalan Antasari itu," ujar sumber yang enggan disebut namanya kepada detikcom, 25 Januari 2021 lalu.
Berdasarkan penelusuran detikcom di sekitar lokasi proyek jalan Tol Depok-Antasari, terdapat unit bangunan yang berdiri di sebidang tanah dan diketahui terafiliasi dengan sosok Tommy Soeharto. Bangunan tersebut tak lain adalah Gedung DPP Partai Berkarya di mana Tommy Soeharto tercatat sebagai pendirinya.
Gedung itu beralamatkan di Jl Pangeran Antasari, RT 12/RW 13, Cipete Utara, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Berada beberapa kilometer dari Tol Desari.
Gedung itu memang tampak mencolok ketimbang gedung-gedung lainnya. Bangunannya berada lebih maju dan menjorok ke badan jalan ketimbang gedung-gedung di sebelahnya. Di sebelah kiri gedung ini tampak sudah ada upaya perobohan sedikit tembok. Namun, sisanya masih berdiri utuh.
Sementara di sisi kanannya merupakan bagian bangunan 'tetangga' yang sudah dibebaskan untuk area jalan menuju akses Tol Desari. Area sebelah kanan kantor DPP Partai Berkarya itu sudah mengalami pengerasan beton seperti yang umum terlihat pada bagian jalan yang mengalami pelebaran. Kala itu, gedung dalam keadaan kosong saat disambangi.
(acd/eds)