Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mendapatkan kritikan dari Anggito Abimanyu selaku perwakilan pakar dari perspektif ekonomi dan pendanaan berkelanjutan.
Dia mengatakan rencana sekaligus tujuan pemindahan ibu kota negara harus jelas seperti yang dilakukan beberapa negara lain. Misalnya seperti Amerika Serikat yang memindahkan ibu kota dari New York ke Washington, tujuannya untuk memindahkan kegiatan pemerintah dan ekonomi.
Brazil pun demikian, negara itu memindahkan ibu kota Rio De Janeiro ke Brasilia dengan tujuan memfokuskan Brasilia sebagai kota pusat kegiatan ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu kita lihat Indonesia ini ada dimana. Apakah kita akan membangun ibu kota baru sebagai pusat pemerintahan saja atau sebagai penggerak ekonomi. Saya kira RUU ini tidak cukup jelas untuk memberikan satu referensi apakah memang ibu kota baru itu akan diarahkan sebagai pusat pemerintahan atau sebagai dua-duanya," kata Anggito dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Panitia Khusus RUU IKN, Kamis (9/12/2021).
Sementara itu ibu kota negara saat ini, DKI Jakarta merupakan kota pusat pemerintahan dan pusat ekonomi. Menurutnya jika ibu kota baru akan dijadikan sama seperti DKI Jakarta maka overload populasi akan kembali terulang di masa yang akan datang.
"Saya melihatnya dari sisi konsideran menimbang misalnya masih dianggap penggerak ekonomi jadi pemindahan kota dan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Itu berarti akan memindahkan Jakarta sekarang menjadi kota baru nanti yang 2050 juga akan menghadapi masalah yang sama," paparnya.
Selain itu, visi ibu kota baru juga dinilainya terlalu berat. Sehingga tujuan ibu kota baru akan sulit dilaksanakan.
Penjelasannya ada di halaman selanjutnya.