Pemerintah akan memperpanjang insentif pajak untuk pembelian rumah baru. Presiden Joko Widodo telah memberikan lampu hijau agar insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP) Pembelian Rumah Baru bisa diperpanjang ke tahun depan.
Hal itu diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia pun menyatakan rencananya diskon PPN pembelian rumah baru ini bakal diperpanjang sampai Juni 2022.
"Untuk insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan, ini disetujui bapak Presiden," ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual yang digelar Kemenko Perekonomian, Kamis (30/12/2021).
Tapi, ada perbedaan pada kebijakan insentif PPN pembelian rumah baru ini. Meski waktu pemberlakuan insentif diperpanjang, namun besaran diskon PPN dikurangi hingga setengahnya.
Artinya untuk rumah di bawah harga Rp 2 miliar tidak lagi memiliki diskon PPN mencapai 100% tapi hanya 50%. Sementara untuk rumah di rentang harga Rp 2-5 miliar hanya didiskon 25% yang tadinya 50%.
"Rumah Rp 2 sampai Rp 5 miliar sebesar 25%. Untuk itu, bisa diberikan kepada yang berkontrak di depan, sehingga ada waktu untuk membangun," ungkap Airlangga.
Airlangga juga bicara soal insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) Rp 0 untuk mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta. Dia bilang insentif ini memang diusulkan untuk diberikan tahun depan, namun belum ada kepastiannya dan masih dibahas.
"Usulan soal otomotif masih dibahas karena butuh pembahasan lebih lanjut," kata Airlangga.
Lalu seperti apa perjalanan diskon pajak rumah baru ini? Baca di halaman berikutnya.
Simak Video "Start Bisnis Properti Modal UMR"
(hal/das)