Pindah Ibu Kota Kian Pasti, Nasib Kantor Pemerintah di Jakarta Gimana?

Pindah Ibu Kota Kian Pasti, Nasib Kantor Pemerintah di Jakarta Gimana?

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 18 Jan 2022 12:09 WIB
Suasana pembangunan tanggul laut di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (11/11). Pemprov DKI Jakarta yang berkolaborasi dengan Kementerian PUPR dan Pemprov Jawa Barat telah menyelesaikan pembangunan tanggul laut sepanjang 12,6 kilometer dari target prioritas sepanjang 46 kilometer untuk mengantisipasi banjir rob di pesisir utara ibu kota.
Ilustrasi Ibu Kota/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) terus berlangsung. Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang IKN yang saat ini tengah dibahas di Paripurna.

Sebelumnya telah tersebar draf RUU IKN yang telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI yang dilampiri bersamaan surat presiden (supres). Disebutkan dalam RUU IKN tersebut, pemindahan status ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN yang baru dilakukan pada semester I-2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Pertanyaannya, jika kantor pemerintahan pindah, bagaimana nasib kantor yang akan ditinggalkan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 27 ayat 1 menyebutkan dalam rangka pemindahan ibu kota negara, barang milik negara (BMN) yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di DKI Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Lalu dijelaskan dalam pasal 2, dalam rangka pembangunan wilayah IKN dan penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN, pengelolaan barang milik negara dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut dijelaskannya dalam pasal 3, pengelolaan barang milik negara dapat dilakukan dengan (a) pemindahtanganan dan/atau (b) pemanfaatan.

"Yang dimaksud dengan "pemindahtanganan" adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah," bunyi penjelasan di dalam RUU IKN dikutip detikcom.

Sedangkan yang dimaksud dengan pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi barang milik negara/daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.

Lihat juga video Nusantara Kurang Cocok, Fadli Zon Usul Ibu Kota Baru Dinamai Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]



Lanjut halaman berikutnya.

Dalam rangka pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara (a) penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara dan/atau (b) tender.

"Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan nilai sampai dengan Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi ayat 5.

Disebutkan dalam ayat 6, pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a dengan nilai di atas Rp 100 miliar dilakukan dengan persetujuan Presiden.

Lalu ayat 7 menerangkan pemindahtanganan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a dilaporkan kepada DPR sesuai mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.

Selanjutnya, dalam rangka pemanfaatan BMN seperti yang dijelaskan pada ayat 3 huruf b, pemilihan badan usaha dapat dilakukan dengan cara penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara dan/atau tender.


Hide Ads