Nominalnya, kenaikan harga tanah terjadi dari tadinya hanya Rp 75-100 juta per hektare, saat ini sudah naik jadi Rp 300-500 juta per hektare. Bahkan ada juga beberapa yang di atas Rp 500 juta per hektare.
"Sebelum pengumuman itu, tanah itu ya kayak perkebunan dan produktif itu cuma 75-100 juta saja per hektare. Kami di sini nggak bicara per meter, bicara hektare-an. Nah sekarang ini, kemarin aja sebelum disahkan UU hari ini, itu sudah sampai Rp 300-500 juta, beberapa ada yang di atas itu juga," ungkap Adi.
Adi percaya kenaikan harga tanah itu tidak akan berhenti sampai saat ini, bahkan akan makin besar jumlahnya di kemudian hari seiring dengan semakin nyatanya rencana perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah hari ini disahkan lah itu UU IKN, saya meyakini bahwa ini pasti akan naik terus. Apalagi sinyalnya makin kelihatan," ujar Adi.
Bahkan saat ini pun, Adi mengatakan tren yang terjadi di tengah masyarakat adalah menahan tanahnya untuk dijual meskipun sudah ada tawaran yang masuk. Masyarakat, menurutnya ingin menunggu kepastian lebih lanjut soal perpindahan ibu kota.
Di samping itu, masyarakat juga sambil menunggu juga kenaikan harga tanah yang lebih signifikan daripada saat ini. Persis seperti prediksi Adi yang mengatakan ke depannya tanah bakal makin naik di Sepaku.
"Saya dengar kabar langsung juga pada menahan memang, mungkin menunggu benar-benar tinggi harganya dan ada kepastian (IKN baru) baru melepas," jelas Adi.
(hal/dna)