Pembangunan apartemen Antasari 45 mangkrak. Kini pengembang apartemen tersebut, PT Prospek Duta Sukses (PDS), punya investor baru untuk melanjutkan proyek.
PT. Indonesian Paradise Property Tbk (kode saham INPP) bakal jadi investor baru PDS untuk melanjutkan proyek Antasari 45. Masuknya INPP sendiri adalah hasil proposal Perjanjian Perdamaian PKPU yang mayoritas disetujui pembeli apartemen.
Namun, beberapa pembeli apartemen yang menolak Perjanjian Perdamaian justru ragu dengan investor baru tersebut bisa melanjutkan proyek yang mangkrak ini. Salah satunya Erick Herlambang, dia mengaku sederet kejanggalan terjadi dengan masuknya INPP ke PDS. Bahkan hal itu membuat dirinya dan 210 orang yang menolak Perjanjian Perdamaian tidak percaya dengan investor tersebut.
"Kami ini ragu dengan INPP, masuknya mereka ini meragukan, kami cenderung udah nggak percaya mereka bisa lanjutkan apartemen," ungkap Erick ditemui di Pacific Place, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2022).
Dia mengatakan pihaknya sudah diminta untuk kembali melakukan pembayaran apartemen Antasari 45 semenjak proposal Perjanjian Perdamaian disetujui. Namun, mereka menolak karena kejanggalan yang terjadi pada investasi dari INPP.
"Kami sudah dikirimi surat untuk lanjut bayar lagi, katanya sesuai dengan hasil Perjanjian Perdamaian. Dia masuk ke sini aja nggak masuk akal, kok kita juga disuruh lunasi," kata Erick.
Kejanggalan terjadi ditemukan saat pihak Erick melakukan due diligence alias survei terhadap INPP. Pihaknya menilai modal dari INPP untuk melanjutkan proyek tidak jelas. Bahkan, INPP mengakuisisi PDS pun cuma dengan modal Rp 1 juta.
"Di situ kita kaget, INPP itu cuma kasih Rp 1 juta beli saham ke PDS. Padahal PDS aja setoran modalnya Rp 78 miliar. Belum lagi apartemen kita aja asetnya bisa Rp 2-3 triliun," ungkap Erick.
Lanjut halaman berikutnya soal kasus Apartemen Antasari 45.
(hal/fdl)