Ketiga hal tersebut akan berimplikasi positif pada tersedianya ruang-ruang terbuka untuk publik ataupun lingkungan yang lebih luas jika dibandingkan kondisi di kota-kota besar saat ini.
Perumahan aparatur sipil negara dengan spesifikasi hunian berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja, seperti tampak pada tabel berikut:
1. Menteri/Pejabat Tinggi Negara: Rumah Tapak 580 m2
2. Pejabat Negara: Rumah Tapak 490 m2
3. JPT Madya/ Eselon 1: Rumah Tapak 390 m2
4. JPT Pratama/Eselon 2: Rumah Susun 290 m2
5. Administrator / Eselon 3: Rumah Susun 190 m2
6. Pejabat Fungsional dan staf lainnya: Rumah Susun 98 m2
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyediaan perumahan dinas aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia memperhatikan proses transisi pegawai dan keluarganya, terutama pada 5 tahun pertama," demikian dijelaskan lebih lanjut.
Pada tahap awal pembangunan perumahan untuk aparatur sipil negara, TNI/Polri akan dimulai pada tahun 2022-2024. Pengembangan ukuran unit didorong untuk mengikuti kelipatan modul unit rumah susun pada desain dasar yang dirancang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk meningkatkan efisiensi penggunaan ruang.
Simak Video "Video NasDem Usul Wapres Gibran Ngantor di IKN Biar Ada Aktivitas"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/zlf)