Ingat! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai Hari Ini

Ingat! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai Hari Ini

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 01 Mar 2022 11:05 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Hasilnya, kenaikan iuran BPJS dibatalkan.
Foto: Pradita Utama

Sementara, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menjelaskan syarat ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Dia menambahkan keanggotaan peserta sebaiknya yang aktif. Saat ini Kementerian juga sedang melihat kesiapan di lapangan.

"Kita akan evaluasi berdasarkan kesiapan masyarakat. Jika berdasarkan Inpres harus berlaku nasional," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suyus Windayana menjelaskan syarat ini sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

"Instruksi ini ditandatangani oleh Presiden tanggal 6 Januari 2022. Instruksi ini mengamanatkan sekitar 30 Kementerian/Lembaga termasuk Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan untuk mendorong kepesertaan program JKN," kata dia.


(acd/ara)

Hide Ads