Tjahjo Sebut ASN yang Masuk Kriteria Pindah ke IKN Hukumnya Wajib!

Tjahjo Sebut ASN yang Masuk Kriteria Pindah ke IKN Hukumnya Wajib!

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 01 Mar 2022 23:00 WIB
Cuti Nataru Tetap Tak Boleh Bagi ASN, Dengar Kata Pak Menteri!
Foto: Vadhia Lidyana: MenPAN-RB Tjahjo Kumolo

Menurutnya akan ada kriteria, alternatif, dan ada konstrain dalam konteks pengambilan keputusan pemindahan ASN ke IKN Nusantara. Tjahjo mengatakan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan rencana perpindahan ibu kota ini.

"Upaya-upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN," sebutnya.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, menjelaskan bahwa skenario pemindahan ASN bukan hanya mengenai jumlah ASN saja. Skenario tersebut juga meliputi rencana ASN yang akan dipindah dan juga membawa keluarganya (suami/istri dan anak), serta terkait tunjangan tambahan diluar gaji yang diterima oleh ASN yang pindah. Serta bagaimana rencana kesiapan infrastruktur hunian maupun sarana prasarana yang memadai dan mencukupi bagi para ASN tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal-hal tersebut yang perlu dibahas dan disinkronkan dengan berbagai instansi terkait dengan rencana skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara," ujarnya.

Alex menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai tunjangan bagi ASN yang akan dipindah tugaskan ke IKN Nusantara. Namun, berapa besarannya masih belum diputuskan.

ADVERTISEMENT

"Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi. Kalau di korporasi misalnya tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan," tambahnya.


(toy/dna)

Hide Ads