KKP 'Colek' Agung Sedayu Soal Reklamasi PIK

KKP 'Colek' Agung Sedayu Soal Reklamasi PIK

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 02 Mar 2022 17:39 WIB
KKP
Ilustrasi/Foto: KKP

Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan KKP tengah gencar melakukan monitoring KKPRL terutama untuk kegiatan-kegiatan yang memiliki risiko tinggi bagi kesehatan laut, seperti reklamasi di mana berpotensi merusak ekosistem lamun dan terumbu karang yang lokasinya kebanyakan berada di perairan dangkal tidak jauh dari bibir pantai.

Diungkapkannya, berdasarkan hasil monitoring KKP bersama pemerintah daerah di beberapa lokasi, baik melalui analisis citra satelit, peninjauan langsung, maupun laporan dari masyarakat, telah teridentifikasi sekitar ratusan kegiatan yang belum memiliki KKPRL.

"Angka tersebut masih bisa bertambah karena atas arahan Menteri Trenggono, sudah diperintahkan Ditjen PRL dan PSDKP untuk membentuk tim yang turun ke lapangan melihat langsung lokasi-lokasi yang berpotensi belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambahkannya, Menteri Trenggono mengimbau kepada pelaku usaha di ruang laut maupun pemerintah, pemerintah daerah pelaku kegiatan non berusaha, untuk segera mengurus KKPRL yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 tersebut.

Keberadaan KKPRL sangat penting, di antaranya untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang laut di antara para pelaku kegiatan. Kemudian agar tercapainya pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan rencana tata ruang laut atau rencana zonasi. Dengan demikian, kegiatan di ruang laut yang tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, aktivitas budi daya maupun sosial dapat berjalan optimal tanpa mengancam kelestarian ekosistem laut.

ADVERTISEMENT

"KKP mengedepankan sosialisasi ke pelaku usaha soal PKKPRL bagi yang belum memiliki seperti dilakukan hari ini. Tetapi jika pelaku usahanya bandel atau terlanjur kegiatannya sudah merusak ekosistem laut tidak tertutup dikenakan sanksi, baik penghentian kegiatan, denda, atau lainnya," tutupnya.


(acd/ara)

Hide Ads