Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono, dan Wakil Kepala Otorita IKN Donny Rahajoe. Apa saja yang akan mereka kerjakan?
Mengutip Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, tugas mereka meliputi pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Kepala Otorita IKN berlaku sebagai kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN. Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN bertugas sebagai wakil kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita IKN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otorita Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus, termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, tahapan persiapan dilaksanakan oleh Otorita IKN. Penetapan lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Otorita Ibu Kota Nusantara juga diberi hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga berwenang mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian HAT di Ibu Kota Nusantara.
Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan perpanjangan dan pembaruan HAT di atas hak pengelolaan sesuai dengan persyaratan yang termuat
dalam perjanjian. Dalam hal tertentu, jangka waktu perjanjian disesuaikan dengan kebutuhan.
"HAT yang berada di Ibu Kota Nusantara wajib dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya," bunyi UU IKN, dikutip Sabtu (12/3/2022).
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Jika HAT yang diberikan tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukannya dapat dibatalkan. Setiap pengalihan HAT di Ibu Kota Nusantara juga wajib mendapatkan persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di Ibu Kota Nusantara," bunyi UU IKN lebih lanjut.
Otorita IKN juga memiliki tugas untuk melaksanakan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara, dan penyelenggaraan penanggulangan bencana di lbu Kota Nusantara.
"Otorita Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022," jelas UU IKN.
Pada saat Otorita Ibu Kota Nusantara telah beroperasi, pelaksanaan kegiatan persiapan atau pembangunan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dikoordinasikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dimulai pada tahun 2023, kegiatan persiapan dan pembangunan IKN yang sebelumnya dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dapat dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara atau tetap dilanjutkan oleh kementerian/lembaga tersebut.
Barang Milik Negara yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga dalam rangka kegiatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dimulai pada 2023, kecuali ditentukan lain oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pengelolaan Barang Milik Negara yang dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi hak dan kewajiban Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pengguna barang terhitung sejak dialihkan.
Dijelaskan pula bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.
"Otorita Ibu Kota Nusantara mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sejak tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota Negara," demikian penjelasan di UU IKN.