Bambang Susantono-Dhony Rahajoe Jadi Bos IKN, Sederet Pekerjaan Ini Menanti

Bambang Susantono-Dhony Rahajoe Jadi Bos IKN, Sederet Pekerjaan Ini Menanti

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 12 Mar 2022 11:31 WIB
Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe
Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe/Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Jika HAT yang diberikan tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukannya dapat dibatalkan. Setiap pengalihan HAT di Ibu Kota Nusantara juga wajib mendapatkan persetujuan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di Ibu Kota Nusantara," bunyi UU IKN lebih lanjut.

Otorita IKN juga memiliki tugas untuk melaksanakan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Ibu Kota Nusantara, dan penyelenggaraan penanggulangan bencana di lbu Kota Nusantara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Otorita Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022," jelas UU IKN.

Pada saat Otorita Ibu Kota Nusantara telah beroperasi, pelaksanaan kegiatan persiapan atau pembangunan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dikoordinasikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

ADVERTISEMENT

Dimulai pada tahun 2023, kegiatan persiapan dan pembangunan IKN yang sebelumnya dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dapat dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara atau tetap dilanjutkan oleh kementerian/lembaga tersebut.

Barang Milik Negara yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga dalam rangka kegiatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dimulai pada 2023, kecuali ditentukan lain oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pengelolaan Barang Milik Negara yang dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara menjadi hak dan kewajiban Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pengguna barang terhitung sejak dialihkan.

Dijelaskan pula bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.

"Otorita Ibu Kota Nusantara mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sejak tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota Negara," demikian penjelasan di UU IKN.


(toy/ara)

Hide Ads