PT Garuda Indonesia (Persero) buka suara soal putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya pada kasus mitra penjualan tiket umrah yang bergulir di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam kasus tersebut, Garuda disebut melanggar prinsip persaingan usaha penjualan tiket dan didenda Rp 1 miliar.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya akan menghormati semua ketetapan yang berkekuatan hukum. Namun, Irfan mengatakan Garuda masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA soal putusan penolakan permohonan kasasi yang dilakukan.
Kabar soal putusan kasasi Garuda ditolak sendiri diumumkan KPPU sejak Senin kemarin. Sejak saat itu juga, KPPU menyatakan putusan denda Rp 1 miliar kepada Garuda kembali berlaku dan menuntut Garuda segera membayar sanksi.
"Menyikapi keterangan tersebut, saat ini Garuda Indonesia masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal termasuk pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut," ujar Irfan dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Dalam kasus yang bergulir di KPPU Garuda disebut melakukan diskriminasi usaha dan melanggar Pasal 19 huruf d UU No.5/1999 tentang Persaingan Usaha.
Maskapai pelat merah ini disebut menutup akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah ke berbagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Garuda hanya menjual tiket pesawat untuk umrah hanya kepada 6 PPIU saja yang disebut sebagai wholesaler.
PPIU yang ditunjuk oleh Garuda hanya PT. Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT. Maktour (Makassar Toraja Tour), PT. NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT. Aero Globe Indonesia, dan PT. Pesona Mozaik.
KPPU menilai bahwa tindakan Garuda yang menunjuk keenam PPIU sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang jelas dan terukur. KPPU menilai ada 301 PPIU yang tidak mendapatkan akses membeli tiket Garuda.
Soal kasus tersebut Irfan mengatakan perusahaan sendiri sudah berkomitmen untuk mengedepankan prinsip tata kelola yang baik. Salah satunya dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat.
Buktinya, Irfan menjelaskan Garuda telah melakukan penyesuaian skema penjualan tiket setelah kasus di KPPU bergulir.
"Garuda Indonesia secara berkesinambungan juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir tahun 2019 lalu, di mana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah," papar Irfan.
Simak Video "Video: Mengulik Kecanggihan Fitur Find My yang Dipakai Penumpang Garuda Lacak iPhone"
(hal/das)