Pemerintah menyediakan rumah negara kepada pejabat negara atau aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu sebagaimana dikutip dari draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
"Pejabat negara yang bekerja di wilayah Ibu Kota Nusantara disediakan fasilitas berupa rumah negara," demikian bunyi Pasal 133 ayat 4 dikutip detikcom, Rabu (23/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aparatur sipil negara yang bekerja di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat disediakan fasilitas berupa rumah negara," bunyi ayat 5.
Apabila pejabat negara atau ASN tidak mendapatkan fasilitas berupa rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 5, mereka dapat diberikan tunjangan atau kompensasi perumahan/hunian selama jangka waktu paling lama 5 tahun. Hal itu disebutkan dalam ayat 6.
Tunjangan atau kompensasi bagi ASN tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam ayat 7 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga.
Dijelaskan dalam ayat 8, biaya pengamanan dan pemeliharaan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 menjadi beban Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Ketentuan mengenai fasilitas rumah negara bagi aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pemberian tunjangan atau kompensasi perumahan/hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri," tambah ayat 9.
(toy/das)