Sederet Kewenangan Bos Otorita Nusantara: Pungut Pajak-Bikin Perusahaan

Sederet Kewenangan Bos Otorita Nusantara: Pungut Pajak-Bikin Perusahaan

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 23 Mar 2022 19:15 WIB
Kepala Otorita IKN (kanan) bersama Wakil Kepala Otorita IKN (kiri)-(dok YouTube Sekretariat Presiden)
Foto: Kepala Otorita IKN (kanan) bersama Wakil Kepala Otorita IKN (kiri)-(dok YouTube Sekretariat Presiden)

2. Bikin Perusahaan

Otorita Nusantara diberikan kewenangan untuk mendirikan perusahaan. Mereka dapat membentuk Badan Usaha Milik Otorita untuk kepentingan di ibu kota baru.

"Badan Usaha Milik Otorita adalah badan usaha yang didirikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," demikian dikutip dari Rancangan Perpres tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otorita Nusantara memikirkan fungsi untuk memberikan penugasan, arahan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Badan Usaha Milik Otorita.

Badan Usaha Milik Otorita ini berbentuk perseroan terbatas yang paling tidak 80% sahamnya dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan lebih lanjut, pelaksanaan kegiatan Badan Usaha Milik Otorita dilakukan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh Kepala Otorita. Penugasan diberikan dengan berpedoman pada perencanaan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

Badan Usaha Milik Otorita berperan sebagai pengembang utama (master developer) dan perusahaan induk yang membentuk anak-anak perusahaan sesuai dengan kebutuhan bisnis dan layanan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

"Dalam hal Otorita Ibu Kota Nusantara mendirikan lebih dari 1 Badan Usaha Milik Otorita, salah satu Badan Usaha Milik Otorita bertindak sebagai pengembang utama," jelas draf rancangan peraturan presiden tersebut.

Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta pengelolaan Badan Usaha Milik Otorita, Kepala Otorita memiliki kewenangan dalam hal kebijakan penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil dividen Badan Usaha Milik Otorita, dan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Otorita.

"Ketentuan lebih lanjut terkait dengan rapat umum pemegang saham, dewan komisaris, direksi, anggaran dasar, pembinaan dan pengawasan, perencanaan, operasional, penggunaan laba, anak perusahaan, dan hal lain mengenai Badan Usaha Milik Otorita diatur dalam Peraturan Kepala Otorita," demikian dijelaskan lebih lanjut.


(das/das)

Hide Ads