Menteri dan pejabat tinggi negara akan mendapatkan rumah dinas di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berupa rumah tapak seluas 580 meter persegi (m2).
Bagaimana gambarannya?
"Ini yang rumah tapak ini yang kita buat adalah untuk menteri," kata Ketua Bidang Perencanaan Perumahan Kementerian PUPR, Dedy Permadi dalam webinar tentang kesiapan infrastruktur dan perpindahan ASN ke IKN awal 2024, dikutip detikcom, Jumat (15/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari gambar yang dia tampilkan saat menyampaikan paparan, rumah dinas menteri memiliki spesifikasi lahan seluas 1.050 m2, bangunan seluas 580 m2, serta lantai dasar seluas 340 m2.
Fasilitas dasar rumah dinas menteri meliputi parkir mobil, carway, drop-off, green barrier, taman, outdoor lounge, development area. Rumah dinas menteri juga dilengkapi dengan smart security, yakni smart door lock, LED, sensor, security camera, alarm, dan panic button.
Dia menjelaskan bahwa rumah menteri di IKN mencoba mengedepankan ala Rumah banjar.
"Meskipun ini kemudian diterjemahkan lebih detail, dan kemudian memanfaatkan material-material lokal yang mungkin bisa kita dapat, dan kemudian tetap tadi hijaunya tetap harus kita dorong untuk bisa semaksimal mungkin dilakukan di sana," tambahnya.
Mengutip lampiran II Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, berikut rincian rumah untuk pekerja pemerintahan di IKN:
1. Menteri/Pejabat Tinggi Negara: Rumah Tapak 580 m2
2. Pejabat Negara: Rumah Tapak 490 m2
3. JPT Madya/ Eselon 1: Rumah Tapak 390 m2
4. JPT Pratama/Eselon 2: Rumah Susun 290 m2
5. Administrator / Eselon 3: Rumah Susun 190 m2
6. Pejabat Fungsional dan staf lainnya: Rumah Susun 98 m2