Balada Tudingan 12 Ribu Sertifikat Tanah Fiktif di Sumatera Utara

Balada Tudingan 12 Ribu Sertifikat Tanah Fiktif di Sumatera Utara

Aldiansyah Nurrahman - detikFinance
Jumat, 03 Jun 2022 19:00 WIB
Sertifikat Tanah
Ilustrasi Sertifikat Tanah/Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah ada 12 ribu sertifikat tanah yang diberikan ke penerima yang tidak berhak atau fiktif di Sumatera Utara.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengatakan, yang benar adalah 12 ribu sertifikat di Sumatera Utara belum diberikan, bukan sertifikat tanah diberikan ke penerima fiktif.

"Ini ada beberapa yang belum diserahkan. Inilah yang kemarin kita beda bahasa," jelasnya, kepada awak media, di gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunraizal merinci jumlah sertifikat tanah yang belum di serahkan di Sumatera Utara sebanyak 12.985.

Penyebab belum diserahkan sertifikat itu karena banyak hal. Ia menyebutkan diantaranya disebabkan sebagian data yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat belum diserahkan oleh pemohon.

ADVERTISEMENT

"Kemudian ada lain pemiliknya ada di luar kota Medan, atau di luar Deli Serdang sehingga ada kesulitan sulit untuk menghubungi," jelasnya.

Selain itu, disampaikan Rizal, ada juga yang sertifikatnya yang hanya tinggal dibagikan, namun orangnya tidak ada.

Alasan lainnya, ada pula penerima sertifikat tanah program PTSL yang keberatan untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan penerima yang dari awal tidak bersedia untuk ikut dalam program PTSL.

Lebih lanjut, terkait kabar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melalukan audit atas dugaan 12 ribu sertifikat fiktif, juga dibantah Sunraizal.

Ia mengungkapkan BPKP memang akan melakukan audit, namun tidak ditujukan secara khusus untuk 12 ribu sertifikat tanah dari program PTSL di Sumatera Utara.

"Memang benar saat ini BPKP akan melakukan audit di Kementerian ATR/BPN, tapi auditnya ini bukan audit tertentu atau khusus," jelasnya.

BPKP berencana akan melakukan audit di 33 provinsi dan surat tugas yang sudah terbit ditujukan ke 11 provinsi.

Sunraizal menjelaskan ada tiga jenis audit yang bisa dilakukan BPKP, yakni audit keuangan, audit kinerja dan audit tertentu.

Menurutnya audit yang dilakukan BPKP ke Kementerian ATR/BPN masuk ke golongan audit kinerja. Pasalnya, jika tujuannya untuk menghitung kerugian negara atau penyimpangan, surat yang diterbitkan adalah jenis surat audit tertentu.

"Oleh karena itu, berita yang mengenai 12 ribu itu, bukan menjadi yang mendorong BPKP masuk, tetapi memang akan masuk di seluruh Indonesia," ujarnya.

Adapun kabar adanya 12 ribu sertifikat tanah yang diberikan ke penerima fiktif di Sumatera Utara bermula dari pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam rapat kerja dengan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

"Di Medan dan sekitarnya, Medan, Deli Serdang itu, contoh misalnya di Hamparan Perak itu, Pak Menteri, lebih kurang 12 ribu sertifikat diterima oleh orang yang tidak berhak alias fiktif," kata Junimart (2/6/2022).

Di sisi lain, menurut Junimart, ada 12 ribu orang mendaftar sertifikat tanah lewat PTSL, namun tidak kunjung menerima sertifikatnya.

"Mereka sudah bolak balik ke Deli Serdang, Merak sudah bolak balik ke Kakan (Kantor pertanahan) kota Medan, tapi tidak ada jawaban yang jelas mengenai itu," ungkap dia.

Maka dari itu, Junimart mengatakan BPKP akan melakukan audit di Sumatera Utara. Ia mencurigai ada oknum-oknum yang melakukan penyimpangan terkait PTSL.


Hide Ads