Kondisi Bisnis Properti RI di Tengah Kabar Tumbangnya Sejumlah Perusahaan

Kondisi Bisnis Properti RI di Tengah Kabar Tumbangnya Sejumlah Perusahaan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 07 Okt 2022 19:00 WIB
Ilustrasi Proyek Properti
Foto: Ilustrasi Proyek Properti (Istimewa)
Jakarta -

Bisnis properti diterpa kabar yang kurang mengenakan. Bagaimana tidak, sejumlah perusahaan properti yang sahamnya tercatat di pasar modal dinyatakan pailit yakni PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Cowell Development Tbk (COWL) dan PT Hanson International Tbk (MYRX).

Hal itu pun memantik pertanyaan terkait dengan bisnis properti saat ini. Bagaimana kondisinya?

Pengamat Properti Ali Tranghanda menjelaskan, secara umum pasar properti di Indonesia masih cukup besar peluangnya. Meski ada ancaman krisis global, menurutnya, dampaknya terhadap bisnis properti di Tanah Air tidak terlalu signifikan. Sebab, kondisi ekonomi Indonesia relatif baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat fundamentalnya bagus nggak, saat ini saya lihat masih aman-aman saja dan 98% lebih pembeli properti Indonesia orang lokal Indonesia. Jadi kita nggak nakutin," katanya kepada detikcom, Jumat (7/10/2022).

Justru, kata dia, dengan adanya krisis global mendorong kenaikan harga komoditas. Kenaikan harga komoditas ini menjadi peluang, karena keuntungan dari penjualan komoditas bisa lari ke sektor properti.

ADVERTISEMENT

"Artinya ada uang berpotensi untuk masuk ke properti, meskipun inflasi tinggi. Iya, inflasi tinggi sebetulnya kalau masih terkendali nggak masalah, kalau inflasi nggak ada berarti negara nggak bertumbuh," ujarnya.

Menurutnya, perusahaan pailit tergantung dari kondisi arus kas atau cashflow-nya. Ia juga tak menepis, memang ada beberapa proyek yang kurang bagus.

Ia menilai, pailitnya sejumlah emiten properti tak mencerminkan kondisi bisnis properti secara umum. "Betul, karena banyak faktor yang terkait di sana, tidak hanya market saja, mungkin ada proyeknya nggak bagus, atau internal perusahaannya dari sisi funding, utang dan segala macam," jelasnya.

Senada, Pengamat Properti Panangian Simanungkalit mengatakan, pailitnya ketiga perusahaan tersebut bukan karena kondisi pasar. Namun, karena masalah internal perusahaan.

"Kepailitan ketiga pengembang ini lebih disebabkan karena masalah keuangan internal perusahaan. Artinya bukan karena kondisi pasar properti saat ini," jelasnya.

Terpisah, Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna bicara mengenai nasib investor yang emitennya dinyatakan pailit. Dia menjelaskan, pihaknya selektif memberikan izin kepada perusahaan yang masuk ke bursa dengan berbagai faktor seperti substansi, legal dan administrasi. Setelah menjadi emiten, bursa melakukan pengawasan atas kinerja operasional dan keuangan.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Dia menuturkan, apabila perusahaan menghadapi masalah hukum (legal issues) sebelum pailit, bursa mewajibkan perusahaan untuk segera menyampaikan keterbukaan informasi yang menjelaskan hal tersebut, terkait dengan dampak dan langkah yang dilakukan manajemen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kemudian notasi khusus diberikan dan suspensi dilakukan dalam hal sudah mengarah pada pailit. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan investor," kata Nyoman dalam keterangannya.

Dia mengatakan, bursa akan melakukan delisting dan mengumumkan kepada direksi hingga pemegang saham saat pailit terjadi.

"Bursa selanjutnya akan melakukan delisting, mengumumkan informasi jajaran Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali yang tercatat pada saat pailit terjadi dan memasukkan ke dalam database Bursa. Di samping itu, Bursa juga melarang pihak-pihak tersebut untuk menjadi Direksi, Dewan Komisaris atau pengendali perusahaan yang akan tercatat di Bursa (pihak-pihak dalam catatan khusus)," terangnya

Lanjutnya, jika emiten delisting maka diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali sahamnya. Menurutnya, hal itu untuk melindungi hak-hak investor.

"Sesuai dengan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Perusahaan, perusahaan yang telah dilakukan delisting oleh Bursa, diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali dan go private. Hal ini juga merupakan upaya untuk melindungi hak-hak investor di pasar modal," ujarnya.

"Legal issue termasuk pailit adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh investor di pasar modal. Untuk itu investor wajib mengetahui risiko-risiko industri dari perusahaan, memperhatikan setiap pengumuman dari perusahaan termasuk notasi dari Bursa sehingga dapat mengambil keputusan investasi dengan segera," sambungnya.


Hide Ads