Dia menuturkan, apabila perusahaan menghadapi masalah hukum (legal issues) sebelum pailit, bursa mewajibkan perusahaan untuk segera menyampaikan keterbukaan informasi yang menjelaskan hal tersebut, terkait dengan dampak dan langkah yang dilakukan manajemen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kemudian notasi khusus diberikan dan suspensi dilakukan dalam hal sudah mengarah pada pailit. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan investor," kata Nyoman dalam keterangannya.
Dia mengatakan, bursa akan melakukan delisting dan mengumumkan kepada direksi hingga pemegang saham saat pailit terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bursa selanjutnya akan melakukan delisting, mengumumkan informasi jajaran Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali yang tercatat pada saat pailit terjadi dan memasukkan ke dalam database Bursa. Di samping itu, Bursa juga melarang pihak-pihak tersebut untuk menjadi Direksi, Dewan Komisaris atau pengendali perusahaan yang akan tercatat di Bursa (pihak-pihak dalam catatan khusus)," terangnya
Lanjutnya, jika emiten delisting maka diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali sahamnya. Menurutnya, hal itu untuk melindungi hak-hak investor.
"Sesuai dengan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Perusahaan, perusahaan yang telah dilakukan delisting oleh Bursa, diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali dan go private. Hal ini juga merupakan upaya untuk melindungi hak-hak investor di pasar modal," ujarnya.
"Legal issue termasuk pailit adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh investor di pasar modal. Untuk itu investor wajib mengetahui risiko-risiko industri dari perusahaan, memperhatikan setiap pengumuman dari perusahaan termasuk notasi dari Bursa sehingga dapat mengambil keputusan investasi dengan segera," sambungnya.
(acd/das)