Tolak Aturan Belum Nikah Check In Kena Pidana, Pengusaha: Bisa Kurangi Wisatawan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 23 Okt 2022 19:00 WIB
Foto: Fuad Hasim
Jakarta -

Pengusaha protes soal salah satu poin dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru. Poin yang jadi perkara adalah adanya ancaman hukuman pidana bagi pasangan yang check in di hotel namun belum menikah.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan aturan itu bisa merugikan dunia usaha. Khususnya yang bergerak di bidang industri pariwisata dan perhotelan.

Dalam siaran pers terbaru Apindo, pengusaha protes aturan tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan. Khususnya, wisatawan asing. Pasalnya, banyak sekali wisatawan asing yang hidup bersama tanpa menikah berlibur ke Indonesia.

"Bagi turis asing yang tidak terikat dalam suatu pernikahan juga dapat turut dijerat oleh aturan pidana yang sama. Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," tulis Apindo dalam keterangannya, dikutip Minggu (23/10/2022).

Para pengusaha memahami, aturan pidana perzinahan sebetulnya dilakukan untuk menegakkan aturan moral yang baik bagi masyarakat. Namun, ada beberapa hal yang memang masuk ranah privat dan nampaknya tidak baik dicampuri atau diatur oleh negara.

"Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana," tegas para pengusaha yang tergabung dalam Apindo.

Jika terkait perzinahan ini diatur dalam RKUHP, maka berdasarkan asas teritorial yang menyebutkan bahwasanya setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini akan menjadi masalah bagi wisatawan asing yang mau ke Indonesia.

Bersambung ke halaman selanjutnya.




(hal/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork