Dikuasai Negara, Kawasan Hotel Sultan Bakal Dirombak Jadi Ruang Hijau

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 25 Mei 2023 13:40 WIB
Hotel Sultan - Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah resmi menguasai lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tempat Hotel Sultan berdiri. Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi A. Kusumo menjelaskan saat ini sedang menyiapkan revitalisasi kawasan tersebut.

Hal ini dilakukan untuk menyelenggarakan kegiatan internasional seperti KTT ASEAN. "Kami sedang buat revitalisasi kawasan. Revitalisasi kawasan ini menyangkut event-event besar. Ada berbagai kegiatan internasional. Rencana ini memang masih dalam diskusi, sudah ada beberapa draf awal yang kami sampaikan ke PUPR dan Kemensetneg," kata Rakhmadi, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (25/5/2023).

Dia menambahkan revitalisasi ini akan fokus pada perbaikan tata ruang terbuka hijau, peningkatan akses, serta fasilitas pendukung untuk masyarakat. Namun untuk hotel, masih dalam pembahasan dengan Kementerian Sekretariat Negara.

"Kurang lebih seperti itu. Mengenai apakah ada hotel segala macam itu masih dalam pembahasan denganKemensetneg," jelasnya.

Saat ini pihak PPKGBK sedang mengkaji terkait fungsi dan operasional hotel. "Kita masih hitung. Pastinya kita pengin mengedepankan penghijauan, akses publik, agar manfaat lebih terasa ke publiknya. Itu yang kita bahas dengan Kemensetneg dan PUPR karena nanti ada KTT Asean di bulan September," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan pemerintah siap merevitalisasi Hotel Sultan menjadi kawasan hijau. Dengan revitalisasi ini, kawasan Hotel Sultan diharapkan bisa dimanfaatkan karena lokasinya yang berada di titik sentral.

Gugatan Indobuildco

Terkait kasus gugatan dari PT Indobuildco ini adalah fokus utama dari pemerintah lebih kepada memperjuangkan kepemilikan aset negara, yakni lahan tempat berdirinya Hotel Sultan tersebut. Dalam hal ini, pihaknya telah memenangkan kembali kepemilikan tersebut berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) pada Maret 2023 kemarin.

"Memang sudah hak negara, sudah tercatat apalagi di barang milik negara. Ya memang harus diamankan sesuai aturannya," tambahnya.

Ia juga menakankan, Hak Guna Bagungan (HGB) 26 dan HGB 27 atas nama PT Indobuildco berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023. Dengan berakhirnya HGB tersebut, maka bidang tanah tersebut menjadi hak pengelolaan Kemensetneg. Dalam hal ini, GBK telah menunjuk kantor hukum AHP sebagai kuasa hukum dalam perkara tata usaha negara di PTUN Jakarta.

Sebelumnya Direktur Utama Indobuildco, Pontjo Sutowo melayangkan gugatan ke PTUN pada 28 Februari 2023 kemarin menyangkut hak kelola lahan di kawasan Senayan, tempat Hotel Sultan berdiri. Gugatan ini tepatnya dilayangkan salah satunya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork