Memahami Homologasi dalam Akuisisi Proyek Properti dan Dampaknya ke Konsumen

Memahami Homologasi dalam Akuisisi Proyek Properti dan Dampaknya ke Konsumen

tim detikcom - detikFinance
Selasa, 30 Mei 2023 06:16 WIB
Apartemen 45 Antasari
Foto: Apartemen 45 Antasari (M Fakhry Arrizal/detikcom)
Jakarta -

Pengembangan proyek yang diakuisisi pihak lain ada banyak hal terkait legalitas yang harus dipenuhi termasuk meyakinkan konsumen yang sudah kehilangan kepercayaan pada perusahaan pengembang.

Proyek yang diakuisisi dengan berpatokan pada perjanjian homologasi merupakan satu langkah baru hasil penetapan pengadilan. Homologasi merupakan persetujuan antara beberapa pihak khususnya debitur dan kreditur terkait situasi proyek yang bermasalah khususnya pailit.

Dengan perjanjian ini bertujuan untuk mengakhiri kepailitan yang disahkan oleh hakim sehingga perjanjian perdamaian atau homologasi ini merupakan tahapan penting terkaiit penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu PT Prospek Duta Sukses (PDS) selaku manajemen baru yang mengembangkan proyek Apartemen Antasari Place di Jalan Pangerann Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, terus mensosialisasikan aktivitas pengembangan proyeknya sebagaimana yang telah tercantum di dalam perjanjian homologasi.

PDS telah menggandeng pakar hukum yang juga mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun, untuk menjelaskan terkait kewajiban developer dan pembeli dengan telah terbitnya perjanjian perdamaian. Dihadiri oleh 41 pembeli dengan total 196 konsumen yang dihadiri kuasa hukum masing-masing, PDS sangat terbuka untuk memberikan pemahaman dan diskusi kepada seluruh konsumennya terlebih dengan akan segera diselesaikannya proyek Antasari Place dengan topping off pada tanggal 31 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

Agenda topping off juga menunjukan komitmen pengembang untuk mematuhi seluruh keputusan homologasi dan hal ini harus diikuti oleh konsumen yang juga memenuhi kewajibannya terkait pembayaran unitnya. Seluruh hal ini telah tercantum dan merupakan amanat perdamaian sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 16 Maret 2021.

Menurut Gayus, terbitnya perjanjian perdamaian maka semua pihak harus tunduk pada perjanjian ini khususnya kalangan pengembang dan konsumen. Semua pihak dalam perjanjian perdamaian ini memiliki kewajiban dan haknya masing-masing dan bisa saling menuntut bila salah satu pihak tidak menjalankan isi perjanjian ini.

"Saat ini bisa dilihat apa yang sudah dilakukan PDS telah melampaui apa yang diwajibkan di dalam perjajian. Progres pembangunan berjalan lancar dan besok sudah topping off yang akan dilakukan ke tahapan finishing untuk nantinya diserahterimakan pada akhir tahun 2024. Manajemen baru PDS saat ini telah menjalankan amanat dari isi perjanjian perdamaian dan itu juga harus dipatuhi oleh konsumen," ujarnya.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Di dalam perjanjian perdamaian, pengembang dituntut secara hukum untuk menjalankan kewajibannya yaitu membangun proyek sesuai spesifikasi maupun waktu yang telah ditentukan. Di sisi lain, konsumen juga wajib melanjutkan pembayaran unitnya karena pengembang memiliki hak untuk menetapkan kebijakan pada konsumen yang tidak melanjutkan kewajiban sesuai perjanjian.

Gayus menambahkan, konsumen juga harus memahami fakta ini karena semuanya telah diatur di dalam perjanjian perdamaian dan bisa dilihat progres pembangunan proyek yang saat ini lancar. Jadi sebagai konsumen juga tidak bisa memaksakan kehendak di luar perjanjian karena bisa timbul tuntutan baru dan hal ini dimungkinkan karena diatur juga di dalam perjanjian.

Direktur Utama PDS A.H. Bimo Suryono menambahkan, sebagai pengembang di bawah PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) dengan track record yang sangat baik, sosialisasi seperti ini sangat sering dilakukan khususnya untuk memperlihatkan progres pembangunan proyek kepada konsumen. Hal ini merupakan aktualisasi dari komitmen developer untuk menyelesaikan proyek dengan baik.

"Sesuai perjanjian yang tertera di homologasi, kami bisa melakukan tindakan tegas pada konsumen yang tidak mau menjalankan amanat yang telah ditetapkan pengadilan. Namun kami tetap menempuh cara-cara yang humanis dengan langkah-langkah solutif untuk konsumen yang tidak mau melanjutkan pembayaran dengan menggabungkan unitnya dengan konsumen lain, dijualkan kembali oleh marketing kami, dan lainnya. Kami juga tidak menaikkan harga unit sehingga konsumen tinggal melanjutkan cicilannya," katanya.

Sebagai informasi, INPP sebagai parent company dari PDS merupakan pengembang dengan rekam jejak panjang bagus dan telah menghasilkan beberapa proyek ikonik antara lain beachwalk Shopping Center di Bali, 23 Paskal Shopping Center di Bandung, fX Sudirman di Jakarta, serta beberapa properti yang dibangun di kota-kota besar Indonesia. INPP juga banyak mengambil alih proyek bermasalah yang kemudian berhasil direvitalisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pasar seperti yang diterapkan di proyek Antasari Place, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Gayus mengatakan, PDS hingga saat ini sangat kooperatif sebagai pengembang dalam hal memberikan kemudahan bagi konsumen. Beberapa kebijaksanaan diberikan dalam rangka memberikan kelonggaran maupun solusi bagi konsumen seperti program KPA 24 dan 36 bulan, skema titip jual melalui agen yang ditunjuk, dan sebagainya.

Untuk diketahui, saat ini proyek Antasari Place telah mencapai progres hingga lantai 33 (lantai teratas). Dikembangkan sebagai mixed use, Antasari Place juga akan dilengkapi dengan fasilitas ritel "The Alley at Antasari Place" yang dikelola oleh PT Pop Properti Indonesia (Cornerstone) yang merupakan salah satu anak perusahaan INPP.

The Alley dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan penghuni sehari-hari hingga menjadi meeting point-hangout spot yang menyenangkan.


Hide Ads