Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh seorang tuan tanah. Namun, sebagian orang masih belum familiar dengan pentingnya sertifikat tanah ini.
Saat ini, sertifikat tanah masih sering disamakan dengan buku tanah, padahal keduanya berbeda. Tidak hanya itu, banyak yang masih kebingungan dengan tata cara pengajuan sertifikat tanah.
Namun jangan khawatir, berikut telah kami rangkum pengertian, fungsi, syarat, dan cara pengajuan sertifikat tanah khusus untuk Detikers!
Pengertian Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah merupakan suatu tanda atau bukti kepemilikan atas tanah. Dengan adanya sertifikat tanah, seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak dan penguasaan atas bidang tanahnya.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Permen ATR BPN Nomor 1 Tahun 2021, Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional atas dasar permohonan pemegang hak. Dalam hal pengajuan permohonan, permohonan tersebut dimohonkan oleh pemegang hak atas tanah yang di dasari dengan itikad baik.
Fungsi Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya. Pembuktian dapat digunakan selama data tersebut sesuai dengan surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
Dasar hukum pembuktian dari sertifikat telah tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah
Dilansir dari ppid.semarangkota.go.id, syarat yang perlu disiapkan untuk membuat sertifikat tanah hak milik adalah
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
- Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG)
- Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
- Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
- Surat Pernyataan tidak sengketa.
Cara Pengajuan Pembuatan Sertifikat Tanah
Detikers dapat membuat sertifikat secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT. Berikut cara pengajuan sertifikat yang bisa Detikers ikuti.
Pengajuan Mandiri
- Datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa seluruh dokumen dan syarat yang telah disebutkan sebelumnya.
- Menuju loket pelayanan sertifikat tanah dan mengisi formulir serta melakukan verifikasi dokumen.
- Kemudian akan diberikan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang harus dibayarkan.
- Membayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah.
- Petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah. Dalam proses ini Detikers diwajibkan hadir sebagai saksi.
- Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.
- Perlu kalian ketahui, bahwa ada biaya yang perlu disiapkan untuk pembuatan sertifikat tanah tergantung lokasi, peruntukan, dan luas tanah.
Pengajuan Melalui PPAT
- Kunjungi kantor BPN terdekat dan sampaikan pengajuan permohonan ke PPAT.
- Pihak PPAT akan menerima permohonan yang diajukan dan melakukan pengubahan nama pemilik tanah dengan cara mencoret bagian nama pemilik lama.
- Nama pemilik baru akan ditulis pada buku dan lembaran yang ada pada buku tanah dan sertifikat.
- Setelah itu, kepala BPN akan menandatangani bagian tersebut.
- Kemudian, PPAT akan membuat dokumen sertifikat rumah baru dalam waktu sekitar 14 hari.
Pengajuan Secara Online
- Install aplikasi Sentuh Tanahku.
- Daftarkan akun baru dengan menambahkan username dan password.
- Lakukan aktivasi menggunakan NIK pada kantor BPN terdekat.
- Anda bisa membeli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.
- Serahkan dokumen persyaratan yang telah lengkap dan buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
- Setelah pengukuran, maka sertifikat akan diproses.
- Detikers juga perlu membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
- Status sertifikat tanah dapat selalu diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Jika ingin membuat sertifikat tanah, Detikers sangat disarankan untuk update informasi lebih dulu di BPN terkait. Update memungkinkan Detikers menyiapkan syarat dan ikut alur yang tepat.
Demikianlah beberapa informasi mengenai sertifikat tanah yang wajib Detikers ketahui. Semoga bermanfaat!
Simak Video "Video: Polda Kepri Tangkap 7 Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah"
(row/row)