Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnaker DKI Jakarta Deded Sukendar saat dihubungi detikFinance, Rabu (21/11/2012).
"UMP tidak berlaku untuk gaji PRT dan sopir pribadi. Ini untuk upah buruh perusahaan. Kalau untuk sektor informal seperti pramuwisma (pembantu rumah tangga) belum diatur," jelas Deded.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah untuk UKM tak berbadan hukum tidak diwajibkan memenuhi UMP? Deded belum bisa menjawab. "Nanti saya lihat dulu aturannya," cetusnya.
Pengusaha yang tidak mau membayarkan UMP, berarti melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU tersebut, pengusaha dapat dijerat kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.
(dnl/hen)