"Iya rencananya begitu. Nanti akan mencakup semua yang memakai kemasan. Kayak minyak goreng, oli nanti juga kena," tegas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Kebijakan ini bertujuan untuk kelestarian lingkungan. Sesuai dengan fungsi cukai adalah mengurangi penggunaan barang yang memberikan dampak negatif untuk lingkungan kesehatan dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang belum dapat memastikan besaran cukai yang akan dikenakan. Namun, akan lebih kecil dari nominal Rp 200 per barang.
"Kita lebih kecil," imbuhnya.
Dari kebijakan ini diyakini bahwa tidak akan menganggu kalangan dunia usaha. Sebab, dalam kajian sementara, pengurangan konsumsi barang tersebut perlu dilakukan secepatnya.
"Karena kan kita kenakan tarif cukainya kecil dan tentunya harus kita hitung biaya yang besar karena sampah-sampah ini nggak bisa terurai," papar Bambang. (mkl/hns)