Program ini bukanlah program kemarin sore, program ini sudah lama berjalan dan terus disempurnakan hingga hari ini.
Program DP 1% merupakan bagian dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang terus disempurnakan Jokowi sejak awal pemerintahannya di tahun 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat kondisi itu, Jokowi lewat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggodok aturan baru yang merupakan penyempurnaan dari aturan FLPP yang lama.
Setelah melalui berbagai tahap kajian dengan sejumlah kementerian dan instansi terkait hingga pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akhirnya program ini berhasil disempurnakan dengan DP yang lebih rendah yakni menjadi hanya 1% dan bunga cicilan menjadi makin rendah hanya 5%.
Setelah aturan rampung pun, bukan perkara mudah untuk menjalankan program DP 1% ini. Bank pelaksana umumnya belum bisa mengimplementasikan lantaran menyangkut kesiapan arus kas mereka.
Maklum, kala itu itu perbankan tanah air tengah diliputi tingginya angka kredit bermasalah. DP yang terlalu rendah dianggap meningkatkan risiko kenaikan angka kredit bermasalah.
Baca Juga: Program DP KPR Subsidi Cuma 1% Hanya Berlaku di BTN
Lantas, pada 1 Maret 2015, PT Bank Tabungan Negara (BTN) selaku bank pemerintah yang fokus pada pembiayaan perumahan, resmi meluncurkan program DP KPR 1% bagi penerima FLPP alias KPR Subsidi.
Baca Juga: BTN Punya Program DP KPR 1%, Ini Syaratnya
Seiring berkembangnya waktu, penyediaan DP 1% semakin luas. Bukan hanya BTN, BPJS Ketenagakerjaan juga meluncurkan program DP 1% bagi pesertanya yang ingin memiliki rumah.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat KPR dengan DP 1%
Program ini merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016, agar dapat meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bagaimana Cara Dapat KPR DP 1% dari BPJS Ketenagakerjaan? (dna/hns)