Susi: Laut Pantura Over Fishing Gara-gara Cantrang

Susi: Laut Pantura Over Fishing Gara-gara Cantrang

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Jumat, 28 Apr 2017 16:06 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Cantrang adalah alat tangkap ikan yang berpotensi merusak lingkungan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) pun sudah melarang penggunaan cantrang di Indonesia.

Menurut Menteri KP, Susi Pudjiastuti, ada laut Indonesia yang sudah rusak akibat pemakaian cantrang secara terus-menerus. Akibatnya, wilayah tangkap ikan di area tersebut makin menciut.

Salah satunya adalah wilayah Pantai Utara (Pantura) Pulau Jawa. Menurutnya, turunnya hasil laut seperti udang, rajungan, dan berbagai jenis ikan di Pantura terjadi akibat over fishing dengan cantrang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Susi, turunnya hasil laut seperti udang, rajungan, dan berbagai jenis ikan di Pantura terjadi akibat over fishing dengan cantrang.


Susi menilai, seharusnya nelayan Indonesia bersyukur karena Indonesia hanya memberlakukan peralihan alat tangkap bukan moratorium penangkapan ikan seperti yang dilakukan beberapa negara lain.

"Orang lain moratorium total, di Thailand, China, Vietnam, dilarang tangkap ikan. Kita cuma pergantian alat tangkap. Tujuannya jangan sampai terjadi seperti Bagan Siapi-api. Dulunya surga ikan, akibat ekspoitasi jadi mati," kata Susi dalam keterangan tertulis, Jumat (28/4/2017).
Cantrang ini yang menimbulkan konflik horizontal antar-nelayan dari zaman dahulu. Banyak nelayan yang tidak suka dengan kapal yang menggunakan cantrang.Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti

Pemakaian cantrang ini juga dilakukan oleh kapal asing yang kebanyakan tidak berizin. Susi mengatakan, dulu Laut Aru, Arafura, Ambon, dan Maluku dikuasai kapal asing. Sekarang pemerintah membuka lebar WPP tersebut bagi nelayan Indonesia.

"Kita buka lebar-lebar silakan, tetapi jangan rusak dengan alat tangkap yang merusak lingkungan," tutur Susi.

Susi menambahkan, pemerintah juga telah memberikan tenggang waktu peralihan alat tangkap selama dua tahun kepada nelayan. Menurutnya seharusnya waktu tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.

"Dulu awalnya kan kita sudah sepakat sama Ombudsman sama Pak Presiden (Joko Widodo/Jokowi) juga. Saya maunya kasih waktu setahun. Tapi nelayan waktu itu lobinya 2 tahun. Ya sudah kita setujui sampai Juli 2017 ini. Sekarang masih lagi minta perpanjang-perpanjang terus. Kalau dikasih terus bisa-bisa sampai tiga tahun ini. Keburu habis ikan kita," tuturnya.


Susi juga menganggap, penggunaan cantrang telah menjadi penyebab konflik antar-nelayan.

"Cantrang ini yang menimbulkan konflik horizontal antar-nelayan dari zaman dahulu. Banyak nelayan yang tidak suka dengan kapal yang menggunakan cantrang. Jadi banyak yang menangkap itu bukan aparat, tetapi nelayan langsung yang melaporkan, karena mereka tidak mau cantrang masuk daerah mereka. Cantrang ini menghabiskan ikan dan merusak," terang Menteri Susi. (ang/dnl)

Hide Ads