Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Di mana, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan memiliki akses untuk mengecek data rekening nasabah perbankan maupun lembaga keuangan lainnya untuk kepentingan perpajakan.
Wanita yang akrab disapa Ani ini mengungkapkan, wadah bagi masyarakat yang tidak nyaman pada saat diperiksa oleh pegawai pajak bisa melaporkan pada whistle blower system (WBS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, kata Ani, masyarakat bisa memiliki saluran dalam menyampaikan kekhawatiran apabila terdapat perlakuan yang tidak adil atau melenceng dari aturan yang telah ditetapkan.
"Whistle blower akan dilakukan dalam konteks DJP dan Kemenkeu sehingga ada cek terhadap DJP sendiri. Pembentukan Perppu ini dilakukan secara terkoordinasi. Oleh karena itu, pak menko berada di sini. Kita berkoordinasi secara kondusif dengan OJK, dan dengan otoritas moneter. Serta dengan K/L terkait yang mengikuti penyiapan peraturan ini," tukasnya.