"Dari sisi peraturan internasional batas saldo yang wajib dilaporkan adalah sebesar US$ 250 ribu," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di atas itu, maka subjek akses informasi dilakukan seluruh dunia. Dan karena kita masuk, maka kita gunakan aturan itu," kata dia.
Dirinya menyatakan kalau hal itu perlu dilakukan karena Indonesia memiliki komitmen dalam mengatur tata kelola perpajakan yang ada.
"Jadi saya tekankan karena ini AEoI maka compliance kita harus setara dengan negara lain," tukasnya. (mkj/mkj)