Kepala BPK Moerhamadi Soerja Djanegara mengatakan, opini ini diberikan BPK dengan pertimbangan, kualitas pelaporan yang diberikan pemerintah sudah jauh lebih baik ketimbang yang sebelumnya.
LKPP yang disampaikan, dianggap sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moerhamadi mengatakan, setidaknya ada 4 kriteria yang telah ditetapkan oleh BPK dalam melakukan audit atas LKPP.
Yang pertama adalah laporan keuangan harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan, kedua mengenai kelengkapan bukti yang memadai, ketiga Pengendalian intern harus baik, dan yang keempat penyusunan harus sesuai undang-undang.
"Opini ini bisa naik turun, kalau ada sesuatu di luar kendali, tahu-tahunya ada masalah di aset, belanja yang mempengaruhi LKPP. Tahun depan kita tidak Tahu, gambarannya seperti apa," jelasnya.
Capaian opini WTP pada LKPP 2016, kata Moermahadi, dikarenakan pemerintah yang dikomandoi Kementerian Keuangan telah menerapkan e-rekonsiliasi dan membuat single database. Di mana, upaya ini mengubah skema pencatatan laporan keuangan.
"Kalau sekarang setiap minggu, setiap bulan dipantau terus mengenai apa yang dicatat pada bendahara umum negara (BUN) dengan belanja, kalau dulu tidak malah dibiarkan saja, dan di akhir tahun baru dicari selisihnya di mana," tambahnya.
Dengan upaya tersebut, tegas Moermahadi, LKPP tahun 2016 mencapai opini WTP dari BPK dan menjadi yang pertama kali sejak pertama kali dilakukan pada 2004.
"2004-2009 itu disclaimer itu artinya tidak memberikan pendapat atas kewajaran, bukan tidak ada perbaikan, jadi itu selalu ada temuan ditindaklanjuti, tapi prosesnya itu persentasenya naik terus, awal-awal cuma 40% makin lama makin naik sekarang mencapai 80%," tukasnya.
Dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPP tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
Dari total pemeriksaan, 74 LKKL-LKBUN atau 84% mendapat opini WTP. Opini. WTP atas 74 LKKL-LKBUN tahun 2016 ini mempengaruhi secara positif kewajaran LKPP 2016. Sedangkan yang mendapat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sebanyak 8 LKKL atau 9%, yaitu pada Kemenhan, Kemen LHK, Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, BKKBN, KPU, Badan Informasi Geopasial, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan LPP RRI.
Sedangkan yang Tidak Menyatakan Pendapat sebanyak 6% LKKL atau 7%, yaitu pada Kementerian KKP, Komnasham, Kemenpora, LPP TVRI, Bakala, dan Badan Ekonomi Kreatif. (dna/dna)