Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Mendag nomor 47 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Lantas, apa respons pedagang beras?
Salah satu pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang, Billy Haryanto, mengatakan para pedagang beras sudah meminta revisi aturan tersebut. Usulan revisi disampaikan lewat Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Billy menjelaskan, pemerintah tidak bisa memukul rata semua jenis beras dihargai Rp 9.000/kg. Sebab, harga beras itu dipengaruhi komponen ongkos angkut, biaya kuli, dan karung.
"Kita kirim ke Sumatera, Kalimantan, misalnya 1 kontainer ini 24 ton atau 24.000 kg dengan ongkos angkut Rp 500/kg. Belum lagi ongkos kuli dan karung sekitar Rp 300/kg," ujar Billy kepada detikFinance, Rabu (26/7/2017).
Menurut Billy, harga tertinggi Rp 9.000/kg itu cocok untuk beras jenis medium, bukan premium. Sedangkan untuk jenis premium, kata Billy, idealnya pemerintah menetapkan harga tertinggi sekitar Rp 10.300/kg.
"Beras-beras dengan harga Rp 10.300/kg itu banyak dikonsumsi, sekitar 60%. Asalnya dari Solo, Indramayu, dan Garut," kata Billy. (hns/wdl)