Namun demikian, lahan yang diincar tersebut saat ini dikuasai perusahaan swasta dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Sayangnya, lahan tersebut selama 25 tahun dibiarkan menganggur.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Sofyan Djalil, menegaskan akan melayangkan peringatan ke pihak perusahaan swasta pemegang HGU tersebut. Selain itu, pemerintah mendorong penyelesaian lahan tersebut secara bisnis antara PT Garam dengan pihak swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT Panggung yang punya HGU. Besok lah bisa dikeluarkan (peringatan)," lanjut Sofyan.
Dia merinci, sudah ada 225 hektar yang sudah dimanfaatkan oleh PT Garam. Sementara lahan berstatus HGU dikelola PT Panggung, yang hingga kni masih menganggur seluas 3.700 hektar.
"Yang sudah kita berikan untuk PT Garam 225 hektar. Itu sudah boleh langsung mereka pakai karena HGU sudah dibatalkan. Yang 3.700 hektar, belum dibatalkan. Tetapi kita akan berikan peringatan, mereka punya 90 hari untuk mencari solusi secara b to b," ungkap Sofyan.
Sofyan menambahkan, PT Panggung yang selama ini memegang HGU, sambung dia, bisa menjalin kerjasama dengan PT Garam untuk memanfaatkan tanah tersebut sebagai pusat produksi garam industri.
"Terutama dengan PT Garam, karena PT Garam sudah punya ladang dan punya pengalaman. Biarkan mereka kerja sama. Bagi pemerintah enggak penting siapa yang mengelola, tapi yang penting bagaimana tanah itu bermanfaat dan kita memproduksi garam," pungkas Sofyan. (idr/hns)