Menurut Deputi Gubernur BI, Perry Warjiyo, untuk mencapai hal tersebut BI sudah menurunkan suku bunga acuan 7-Days Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,5%. Efeknya akan terlihat pada suku bunga deposito dan kredit perbankan.
"Bauran kebijakan kemarin itu diharapkan bisa mendorong pembiayaan dan pertumbuhan ekonomi. Pertama dengan penurunan bunga 7 days repo rate, itu untuk menurunkan suku bunga deposito dan suku bunga kredit," jelasnya di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan membuat lebih datar suku bunga operasi moneter kita yang jangkanya lebih panjang, turunnya akan lebih besar, itu akan memaksa bank-bank yang punya kelebihan likuiditas menyalurkan kredit kepada ekonomi," terang Perry.
BI juga tengah menyiapkan beberapa kebijakan, seperti Loan to Value (LTV) untuk properti dan kendaraan bermotor, namun bersifat spasial. Artinya besaran LTV antar satu daerah dengan daerah lain akan berbeda.
LTV adalah nilai kredit atau jumlah pembiayaan yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit dengan jaminan atau agunan berupa properti atau kendaraan bermotor. Saat ini LTV tercatat 85%. Bila direlaksasi, maka artinya down payment (DP) alias uang muka untuk pembelian properti maupun kendaraan bermotor bisa menjadi lebih murah.
"Saya kira masih perlu waktu untuk LTV spasial per daerah," terang Perry.
BI juga akan menerbitkan Financing Funding Ratio pada tahun ini, yang merupakan pergantian dari Loan to Depocit Ratio (LDR). Mekanisme ini akan mempermudah bank dalam pembelian obligasi korporasi.
"Kita akan encourage dengan ketentuan ini tidak hanya memberikan kredit bank tapi juga bisa membeli obligasi korporasi, selama ini kan mereka lebih banyak membeli obligasi pemerintah," paparnya. (mkj/ang)