Tere Liye Protes, Sri Mulyani Beri 'Kuliah' Pajak di Depan Pelaku Seni

Tere Liye Protes, Sri Mulyani Beri 'Kuliah' Pajak di Depan Pelaku Seni

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 13 Sep 2017 23:09 WIB
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memanfaatkan dialog dengan pelaku ekonomi kreatif untuk sosialisasi aturan pajak. Bahkan Sri Mulyani membuat simulasi pajak untuk penulis, sesuai dengan protes yang pernah disampaikan Tere Liye. Namun Tere Liye tidak hadir dalam acara ini.

Sri Mulyani mengawali dengan pengenaan pajak untuk profesi, yaitu pasal 23 dan pasal 17. Jadi ada dua jenis pajak yang dikenakan untuk pelaku profesi di Indonesia. "Bayangkan hasil kerja yang sama subject to 2 pasal PPh. Reseh banget ya," ujarnya, kepada pelaku ekonomi kreatif di Aula Cakti Budhi Bhakti Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Berdasarkan pasal 17, maka tarif berlaku berbeda pada setiap penghasilannya. Tarif 5% untuk penghasilan Rp 50 juta, 15% untuk Rp 50-250 juta, 25% untuk Rp 250-500 juta dan 30% di atas Rp 500 juta. Artinya ada tarif progresif yang dikenakan. Ini yang diprotes oleh Tere Liye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Direktur Bank Dunia ini kemudian memaparkan contoh satu buku milik A seharga Rp 25.000. Pada kuartal satu buku terjual 20.000 eksemplar, kuartal II sebanyak 25.00 eksemplar, kuartal III sebanyak 30.000 eksemplar, dan kuartal IV 35.000 eksemplar.

Bergaya Seperti AR, Sri Mulyani Beri Simulasi Pajak di Depan Pelaku SeniFoto: Hendra Kusuma

"Ya enggak usah iri dong? Kan contoh saja," kata Sri Mulyani, sembari mengajak bercanda.

Saat mendapatkan hasil penjualan setiap kuartal, maka sudah dipotong royalti 10%. Sri Mulyani menyampaikan bila penulis ingin menggunakan sistem Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), maka harus disampaikan kepada Ditjen Pajak. Termasuk beberapa dokumen yang diperlukan.

"Paling lambat diberitahukan 3 bulan sebelum pelaporan," jelas Sri Mulyani.
Bergaya Seperti AR, Sri Mulyani Beri Simulasi Pajak di Depan Pelaku SeniFoto: Hendra Kusuma

Contoh, penjualan total dalam setahun 110.000 eksemplar dengan omzet Rp 2,75 miliar. Royalti berarti Rp 275 juta. Maka PPh pasal 23 akan dikenakan sebesar Rp 41,25 juta.
Bergaya Seperti AR, Sri Mulyani Beri Simulasi Pajak di Depan Pelaku SeniFoto: Hendra Kusuma

Lebih bayar bisa diproses kembali melalui KPP setempat. Petugas pajak biasanya akan menanyakan tanda bukti sebelum menyerahkan kelebihan bayar.

"Makanya bukti potongnya perlu disimpan. Kalau ternyata bukti potong lebih besar dari yang harus dibayar (terutang), artinya anda lebih bayar. Anda datang ke kantor, anda harus bayar balik lagi," jelasnya.

Sri Mulyani menyadari, kebanyakan wajib pajak risih ketika harus ditanyakan oleh petugas pajak. Sehingga lebih memilih tidak meminta kelebihan bayar.

"Nah masalahnya, orang pajak mukanya pasti tidak ramah/tegang, anda langsung diminta semua bukti-bukti dan harus diperiksa. Ah tiba-tiba harus diperiksa-periksa, mending enggak usah bilang lebih bayar. Itu sangat betul. Karena kalau saya bukan Menkeu, saya juga begitu. Kalau saya bilang Menkeu, dia langsung bayar saya kembali, karena saya atasannya," paparnya.

"Tapi petugas pajak tugasnya sulit. Dia kan kumpulkan pajak. Juga ada historinya yang minta restitusi ternyata niatnya tidak bagus. Dan ada petugas pajak yang jiwanya bukan untuk kembalikan (uang pajak)," tukas Sri Mulyani. (mkj/dnl)

Hide Ads