Total kapasitas angkut meroket dari 5,67 juta GT pada 2005 menjadi 38,5 juta GT pada 2016. Hal ini juga seiring pertumbuhan jumlah perusahaan pelayaran nasional yang terus terjadi.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto menerangkan, peningkatan tersebut didorong oleh kebijakan pemerintah yang menerapkan asas cabotage.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asas cabotage yang dimaksud, tertuang dalam Undang-undang No 17/2008 tentang Pelayaran pada pasal 8 poin satu disebutkan kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Sekretaris Umum INSA Budhi Halim mengatakan, dengan kekuatan yang cukup besar ditambah penerapan aturan tersebut, pelayaran nasional mampu melayani seluruh pendistribusian kargo domestik. Pada 2016, seluruh distribusi kargo domestik sudah terlayani oleh kapal nasional dari total kargo 621 juta ton.
Perkuatan industri perkapalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu, mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri kapal nasional, mengembangkan standardisasi dan komponen kapal dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi, mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal.
Selain itu, memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan nasional yang membangun dan/atau mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang melakukan pengadaan kapal dari luar negeri.
Insentif juga perlu dilakukan pada perusahaan yang membangun kapal pada industri galangan kapal nasional apabila biaya pengadaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, membangun kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan pelaksanaan alih teknologi.
Berdasarkan hal itu, kata Budhi, setiap kebijakan yang dikeluarkan baik di tingkat pusat maupun daerah yang berkaitan dengan transportasi laut harus mengedepankan kebijakan asas cabotage, terutama yang terkait perbaikan iklim investasi ataupun kemudahan berbisnis.
"Asas cabotage adalah bentuk kedaulatan negara dan mandatory atau bersifat wajib untuk negara. Asas cabotage Selain telah memberikan dampak yang signifikan pada investasi di bidang pelayaran dan sektor terkait lainnya, juga menjadi penjaga kedaulatan negara. Ini yang perlu kita jaga bersama untuk Indonesia," tandasnya. (dna/dna)