Hal itu didapat usai adanya pertemuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan CEO Gojek Indonesia Nadiem Makarim di Kementerian Keuangan pada 7 November 2017. Bagaimana dengan kerahasiaan data para wajib pajak?
Pasalnya, berdasarkan aturan yang berlaku data bagi setiap wajib pajak bersifat rahasia dan tidak bisa diungkap ke khalayak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak (bahaya), kan nanti sebelumnya kita lakukan assessment dahulu terhadap sistem mereka, termasuk security-nya," kata Iwan saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Gojek Indonesia, kata Iwan dalam hal ini hanya sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi atau ASP dan sama seperti perusahaan-perusahaan ASP lainnya. Yakni, PT Mitra Pajakku, Laporanpajak.com, PT Sarana Prima Telematika, dan PT Bank BRI.
"Jadi peran Gojek seperti ASP lain yang sudah berjalan selama 10 tahun terakhir," ungkap dia.
Dengan bertindak sebagai ASP, maka Gojek akan menjadi perpanjangan tangan atau 'jembatan' bagi Ditjen Pajak untuk menerima pembuatan NPWP dan pelaporan SPT tahunan.
"ASP ini nanti bisa mengintegrasikan layanan DJP dengan aplikasi lain yang dibangun, tentunya aplikasi yang sesuai kebutuhan si pengguna, jadi DJP hanya membuka semua service layanan via API gateway kepada ASP," tukas dia. (mkj/mkj)