Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Anaylsis (CITA) Yustinus Prastowo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (26/11/2017).
Publikasi itu, kata Prastowo, berkaitan dengan adanya penerbitan surat perihal permintaan penjelasan atas data dan atau keterangan. Adapun, surat tersebut ditujukan kepada masyarakat yang belum memiliki NPWP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah yang begini-begini menurut saya cocok sebagai sasaran dari pada ngejar yang sudah ikut tax amnesty, dari pada yang sudah masuk sistem, baiknya ngejar yang seperti ini menurut saya. Dan ini banyak saya kira," kata Prastowo.
Lanjut Prastowo, dengan adanya data tersebut mengindikasikan bahwa WNI yang dituju juga dapat dipastikan tidak membayar pajak.
"Kemungkinannya kalau dia bisa ke Eropa, belanja gitu, kemungkinannya enggak bayar pajak itu, karena enggak ber-NPWP, dan bukan karyawan juga," jelas dia.
Oleh karenanya, Prastowo mengaku akan mendukung jika Ditjen Pajak mempublikasikan informasi-informasi terkait dengan hal ini, apalagi mempublikasikannya tidak melanggar aturan yang ada.
"Ya setuju saya dipublikasikan, karena itu enggak melanggar kerahasian juga, yang melanggar kerahasiaan itukan kalau membocorkan data SPT WP yang sudah dilaporkan, dan dia juga kan belum lapor, jadi efek jera," tukas dia. (mkj/mkj)