Paparkan Kinerja 2017, Kemenkop Imbau Hati-hati Investasi Bodong

Paparkan Kinerja 2017, Kemenkop Imbau Hati-hati Investasi Bodong

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 05 Jan 2018 13:24 WIB
Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance
Jakarta - Satuan tugas (Satgas) waspada investasi telah merilis data entitas yang terindikasi investasi bodong. Beberapa diantaranya mengatasnamakan koperasi, seperti Koperasi Langit Biru dan Koperasi Pandawa.

Dari data satuan tugas waspada investasi masih ada koperasi abal-abal yang menawarkan investasi bodong dan sudah dihentikan operasionalnya antara lain, Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77, Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug Sukabumi/Agro Investy, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, Koperasi Karya Putra Alam Semesta.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengatakan, untuk investasi bodong tersebut biasanya dilakukan oleh oknum yang ada di lingkungan koperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya oknum, yang menumpang di koperasi atau pengurus koperasi yang melakukan itu," kata Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Agus Muharam dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (5/1/2017).

Dia menjelaskan, untuk mengantisipasi kejadian investasi bodong di koperasi Kemenkop bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan dan penindakan bersama.

"Kami juga imbau kepada masyarakat, kalau ada koperasi yang menjanjikan bisa kasih bunga atau keuntungan di atas 5% per bulan jangan mau, karena itu pasti bohong," ujar Agus.

Dia menjelaskan, saat ini juga telah ada aturan yang melarang masyarakat selain anggota untuk menabung di koperasi. Saat ini untuk membentuk koperasi simpan pinjam, pengurus harus tersertiikasi.

"Jadi pengurus harus disertifikasi, agar semuanya jelas. Sekarang kan makin banyak praktik simpan pinjam. Harus diawasi ini," ujarnya.

Sebenarnya ciri-ciri koperasi yang menawarkan investasi bodong mudah dikenali, misalnya ia memberikan pinjaman di luar anggotanya. Padahal sudah tertulis jelas dalam PP Nomor 9 Tahun 1995 bahwa koperasi dilarang memberikan pinjaman selain anggotanya.

Bahwa koperasi simpan pinjam dilarang himpun dana di luar anggota. Ada siasati cara calon anggota dikasih kesempatan 3 bulan tapi itu tidak dipenuhi sehingga dia himpun terus dana. Biasanya pengurusnya lakukan itu, bahkan tidak sampai terlaporkan dalam laporan tahunannya.

Selain itu, koperasi bodong juga mengajak korbannya untuk menyimpan dananya dengan iming-iming keuntungan yang tinggi setiap bulannya. Hal ini yang membuat korban investasi bodong tak kunjung berhenti.

Dari data Kementerian Koperasi, per Desember 2017 jumlah koperasi tercatat 153.171 unit. Dari jumlah tersebut, anggota koperasi aktif tercatat mencapai 26.535.640. Selanjutnya usaha mikro kecil menengah (UMKM) tercatat 59,69 juta. (hns/hns)

Hide Ads