Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai menggelar rapat koordanasi di kantornya, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Darmin mengatakan, perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016. Di mana dalam aturan itu Bulog ditugaskan untuk melakukan impor, dalam rangka stabilisasi harga beras, dalam rangka meningkatkan cadangan beras pemerintah, dan menjaga ketersediaan beras di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian impor beras yang tadinya direncanakan melalui perencanaan Peraturan Mendag, dialihkan bukan berasnya dialihkan ya, impor yang tadinya akan didasarkan pada Permendag, itu dihentikan. Pemerintah mengubahnya menjadi impor beras melalui Bulog berdasarkan Perpres 48/2016," jelasnya.
Darmin mengatakan, mengatakan dengan mandat stabilisasi harga tersebut jelas dikatakan bahwa yang bertugas seharusnya ialah Bulog. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden.
"Jadi dalam mandat untuk stabilisasi harga tersebut memang jelas bahwa seharusnya Bulog yang ditugaskan," kata Darmin.
Pada kesempatan yang sama Menteri Perdagangan Enggartiasto juga menambahkan, perubabahan ini sesuai dengan mandat Perpres untuk melakukan stabilisasi harga beras di lapangan.
"Bulog akan menyerap gabah. Untuk mengisi interen ini, kita impor yang semula dilakukan oleh PPI, sekarang rakor menugaskan Bulog. Jadi, ada pergantian bukan lagi PPI tapi ini beras umum dan beras putih dengan kepecahan dan lebih fleksibel dan lebih cepat," kata Enggartiasto.
(zlf/zlf)