Direktur Industri Teksil Kulit Alas Kaki dan Aneka Kementerian Perindustrian, Muhdori, mengatakan dari hasil rapat antar pemangku kepentingan terkait, termasuk Ditjen Bea Cukai disepakati mainan yang dikecualikan dari wajib SNI adalah 5 untuk yang dibawa penumpang, dan 3 untuk yang melalui kiriman.
Meski begitu, Kementerian Perindustrian dapat memberikan pengecualian bila mainan yang dimaksud lebih dari batasan yang telah ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai gambaran, bila seseorang membawa mainan lebih dari 5, sisanya akan ditahan oleh pihak Bea Cukai sampai si pemilik atau penerima mengurus surat pengecualian ke Kementerian Perindustrian.
"Jadi misalkan dari China bawa barang 7, yang boleh 5, yang 2 hubungi Ditjen IKTA untuk pengecualian," tuturnya.
Ketentuan ini juga berlaku untuk mainan yang dikirim.
Untuk mendapat persetujuan dari Kementerian Perindustrian juga tidak mudah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang terpenting adalah pemilik bisa menjamin itu adalah untuk keperluan pribadi.
"Dia harus membuat surat pernyataan bahwa itu tidak akan diperjualbelikan," katanya.
Ini juga sejalan dengan kesepakatan antara Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai. Pada surat Ditjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka kepada Ditjen Bea Cukai, pada poin 6 disebutkan bahwa pengawasan atas ketentuan Pengecualian SNI Mainan dilakukan berdasarkan manajemen risiko. (zlf/hns)