Sebenarnya apa penyebab Muamalat sampai butuh tambahan modal?
Rasio kecukupan modal Bank Muamalat per September 2017 tercatat 11,58% turun dibanding periode yang sama tahun 2016 12,75%. Berdasarkan statistik perbankan syariah (SPS) per September 2017 rata-rata rasio kecukupan modal bank syariah nasional 16,16%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi untuk menopang ekspansi bisnis, Bank Muamalat memang membutuhkan dana segar.
"Kalau bisnis kurang modal, normalnya kan disuntik oleh pemilik. Nah ini pemiliknya tidak mau tambah. Karena sudah beberapa tahun tidak diberikan dividen," ujar sumber detikFinance, Rabu (22/2/2018).
Memang, berdasarkan laporan keuangan tahunan 2016 kebijakan dividen perseroan adalah maksimum sebesar 20% dari laba bersih per tahun, yang jumlahnya ditentukan pada rapat umum pemegang saham (RUPS). Bank tidak membagikan dividen selama 5 tahun terakhir.
Baca juga: Kondisi Keuangannya Terkini Bank Muamalat |
Laporan keuangan juga menyebutkan, bank berencana untuk memberikan dividen apabila terdapat surplus kas dari kegiatan operasional setelah dana tersebut disisihkan untuk dana cadangan, kegiatan pendanaan, rencana pengeluaran modal serta modal kerja perseroan.
Kemudian, apabila diperlukan, dari waktu ke waktu perseroan dapat tidak membagikan dividen kepada pemegang saham, seperti dalam hal perusahaan membutuhkan dana untuk pengembangan usaha atau pemenuhan modal atau akuisisi baru.
Komposisi pemegang saham Bank Muamalat Indonesia adalah 32,74% dimiliki Islamic Development Bank (IDB) yang menjadi pemegang saham mayoritas Bank Muamalat sejak tahun 1999, 22% Boubyan Bank, 17,91% Atwill Holdings Limited, 8,45% National Bank of Kuwait, 3,48% dimiliki oleh IDF Investment Foundation, 2,84% oleh BMF Holdings Limited, 1,67% milik Reza Rhenaldi Syaiful, 1,67% Dewi Monita, 1,66% Andre Mirza Hartawan, 1,39% Koperasi Perkayuan Apkindo-MPI (KOPKAPINDO) dan 6,19% pemegang saham lainnya.