Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kementerian Keuangan Suminto mengatakan utang jatuh tempo pada 2018 ini sebesar 10,4% dari total utang pemerintah yang mencapai Rp 4.034,8 triliun per Februari tahun ini.
"Utang kita yang jatuh tempo untuk 2018 itu sekitar 10%, berarti sekitar Rp 400 triliun dari total utang," kata Suminto di DPP Taruna Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suminto menyebutkan besar utang jatuh tempo yang harus dibayarkan pemerintah tersebut masih terbilang rendah dibandingkan dengan negara lain, seperti Turki yang sebesar 12,8%, Afrika Selatan sebesar 15%, Ceko sebesar 20%, Inggris sebesar 23,5%, dan Brasil sebesar 24%.
Suminto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengkhawatirkan mengenai jumlah utang pemerintah. Sebab, pengelolaannya pun sudah sesuai koridor yang ada dalam UU Keuangan Negara.
Dikatakan dia, pemerintah juga menggunakan utang untuk hal-hal yang produktif, yakni pembangunan infrastruktur, bukan untuk hal-hal konsumtif.
"Utang itu untuk sesuatu yang produktif, celaka kalau kita sekedar untuk konsumsi, habis utang tidak menghasilkan apa-apa," jelas dia.
![]() |