Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto, meminta pihak Kepolisian agar melakukan penegakan hukum atas perusahaan pemilik truk jika memang terbukti penyebabnya kelebihan beban. Bahkan dia meminta agar perusahaan tersebut melakukan ganti rugi.
"Kami sangat mendukung kepolisian melakukan penegakan hukum. Kalau ketahuan bisa menghukum perusahan pemilik truk agar melakukan ganti rugi perbaikan jembatan," tuturnya di Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditjen Bina Marga sendiri telah mengirim tim ke lapangan untuk pemeriksaan. Untuk hasil pemeriksaan sementara, diindikasikan penyebabnya karena kelebihan beban dari kedaraan yang melintas.
Arie menjelaskan, saat kejadian tengah melintas 3 truk, dua diantaranya bermuatan pasir dengan masing-masing berat 40 ton dan 1 bermuatan limbah smelter dengan perkiraan berat yang sama.
"Jadi kami perkirakan beratnya 120 ton total. Besok akan dikonfirmasi secara independen," tuturnya.
Sementara Jembatan Cincin Lama dirancang untuk menahan beban berar 45 ton dengan rasio toleransi keamanaan 1,5 kali. Itu artinya jembatan tersebut maksimum menampung beban hingga 70 ton.
Meski begitu penjelasan itu bersifat dugaan sementara. Besok tim independen juga akan ke lokasi untuk melakukan evualasi.
"Kami minta dari ITS untuk turun evaluasi juga seperti apa. Tapi kalau secara kasat mata melihat ada truk yang jatuh kemungkinan besar kelebihan beban," tegasnya.
Sementara Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga Iwan Zarkasi menambahkan, perkiraan dana untuk perbaikan jembatan mencapai Rp 17 miliar. Hal itu dengan asumsi hanya perbaikan bentang jembatan.
"Kalau pilar pondasinya rusak ya agak susah. Memang kalau jembatan ambruk biasanya pondasi, tapi kalau ambruk karena bangunan atas kita bisa indikasikan, terlihat banyak truk di situ. Di Indonesia 80% jembatan ambruk karena pondasi tergerus air. Tapi kalau seperti ini ya karena potensial masalah beban," terangnya.