Sebab itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah memberikan proteksi kepada buruh terkait revolusi jilid 4 tersebut. Pemerintah diminta membuat payung hukum yang melindungi buruh dari revolusi industri 4.0.
"PHK besar-besaran, oleh karena itu kami mengkampanyekan silakan revolusi industri, global supply chain, digital ekonomi, future work tapi negara harus melindungi para rakyatnya yang bekerja disebut kaum buruh harus masuk undang-undang dan peraturan pemerintah yang memproteksi itu," jelas dia di depan Istana Negara Jakarta, Selasa (1/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Dia 5 Sektor Revolusi Industri 4.0 |
Lalu, Said juga meminta pemerintah memberikan fasilitas berupa pelatihan. Sehingga, para buruh siap menghadapi revolusi industri 4.0.
"Training pendidikan, kemudian membuat aturan yang ketat tentang regulasi digital ekonomi," ujar dia.
Dia pun menyinggung soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang bisa dengan cepat dikeluarkan pemerintah. Menurutnya, pemerintah seharusnya juga cepat dalam mengeluarkan aturan terkait proteksi buruh dari perkembangan revolusi industri 4.0.
"Lihat Gojek dan Grab ada nggak negara melindungi, tidak ada perlindungan negara. Bikin Perpres Nomor 20 tentang TKA kok cepet banget. Coba dong bikin Perpres tentang melindungi Gojek dan Grab," ujarnya.
(eds/eds)