Jakarta -
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 9 orang belum lama ini. Salah satu yang terjaring ialah oknum dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menerangkan, OTT KPK merupakan kerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Dia mengatakan, hal ini menunjukan komitmen Kemenkeu dalam pemberantasan korupsi.
Kejadian ini bukan kali pertama menimpa pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Belum lama ini, sempat terjadi juga OTT yang menjaring pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak
Kemenkeu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikFinance merangkumnya dalam rangkaian berita berikut ini:
"Salah satu yang terjaring dalam OTT tersebut adalah oknum aparatur sipil negara berinisial YP, salah seorang Kepala Seksi di Ditjen Perimbangan Keuangan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam keterangan resminya, di Jakarta, Minggu (6/5/2018).
Nufransa menerangkan, OTT KPK merupakan kerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Dia mengatakan, hal ini menunjukan komitmen Kemenkeu dalam pemberantasan korupsi.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari reformasi birokrasi khususnya sistem pengawasan internal dan manajemen risiko Kemenkeu yang berjalan makin efektif.
Untuk selanjutnya, Nufransa mengatakan Kemenkeu akan segera membebastugaskan YP.
"Kemenkeu mendukung penuh upaya yang dilakukan KPK dalam mengungkap lebih jauh kasus yang melibatkan oknum YP. Untuk memperlancar proses hukum yang tengah berlangsung, Kemenkeu akan segera membebastugaskan YP," ujarnya.
Sebagaimana disampaikan oleh KPK, OTT terkait dengan janji pemberian proyek perumahan dan pemukiman pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2018.
Padahal menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menerangkan, secara tugas dan fungsi YP sama sekali tidak memiliki kewenangan mengalokasikan anggaran transfer kepada daerah atau menilai usulan anggaran dari daerah.
"Namun modus yang dilakukan menunjukkan adanya ikhtiar untuk melakukan makelar pengurusan APBN," kata dia Nufransa.
Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka, Ramli Anwar lari terbirit-birit saat terjaring OTT.
Saat itu, ia baru saja memeras seorang wajib pajak Rp 50 juta. Sebagai konsekuensinya, si wajib pajak dijanjikan bisa lolos pajak sebesar Rp 700 juta.
"Pelaku ini bertugas sebagai Pengawas dan Konsultasi Pajak. Tersangka menghubungi korban (wajib pajak) kemudian meminta sejumlah uang," kata Wadir Kriminal Khusus Polda Babel AKBP Indra Krimayandi.
Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka, Ramli Anwar ditangkap tepat di depan sebuah cafe di Jalan Ahmad Yani Pangkalpinang, Bangka usai melakukan pertemuan dengan korban. Polisi segera datang menangkap Ramli.
Melihat rombongan polisi itu, pelaku panik dan mengambil langkah seribu.Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Pelaku berlari sembari membawa amplop berwarna coklat.
Namun kaki Ramli kalah cepat. Tidak sampai 300 meter, ia bisa dibekuk di pinggir jalan. Sambil dipiting, Ramli digeledah dan dibawa ke Polda Babel untuk diperiksa. Dari tangan Ramli, didapati Rp 50 juta dalam pecahan Rp 50 ribu.
"Pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak mentolerir aktivitas oknum pegawai pajak yang menyalahgunakan wewenangnya, untuk memperoleh keuntungan pribadi dari wajib pajak," kata Kepala KKP Bangka, Dwi Hariadi.
Halaman Selanjutnya
Halaman