Inspektur Jenderal Kemendag Srie Agustina mengatakan, telah mengelurkan aturan Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Pembelian di Konsumen untuk beberapa komoditi. Di antaranya sapi Rp 105.000/kg paha belakang, Rp 98.000/kg paha depan, Rp 80.000/kg sanding lamur dan Rp. 50.000/kg tetelan.
Untuk daging ayam ras Rp 32.000/kg, telur ayam Rp 22.000/kg, bawang merah Rp 32.000/kg, jagung di industri pakan Rp 4.000/kg, kedelai di pengrajin tahu/tempe Rp 9.200/kg lokal dan Rp 6.800/kg impor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB dan Sulawesi HET beras medium Rp 9.450/kg dan beras premium Rp 12.800/kg. Untuk wilayah Sumatera lainnya, Kalimantan, NTT, HET beras medium Rp 9.950/kg dan beras premium Rp 13.300/kg.
Untuk Maluku dan Papua, HET beras medium Rp 10.250/kg dan beras premium Rp 13.600/kg. Penguatan regulasi juga dilakukan lewat Permendag Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Bapok.
Srie juga mengatakan, lewat peraturan ini juga mengamanatkan pelaku usaha distribusi wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) bahan pokok. Meliputi distributor, subdistributoir, dan agen.
"Pelaku usaha distribusi yang tidak mendaftarkan diri dan tidak melapor akan dikenakan sanksi," ujar Srie Agustina dalam Rakor dengan Pemprov Banten dan Satgas Pangan di Serang, Jumat (11/5/2018).
Selain itu, ia mengatakan bahwa Kemendag akan bekerja sama dengan BUMN dan pelaku usaha untuk memastikan HET beras, minyak goreng kemasan sederhana, gula dan daging terus diterapkan. Kepada Bulog juga ditugaskan untuk melakukan stabilitas harga bera medium melalui penambahan pasokan.
Selanjutnya, pejabat Eselon I untuk turun dan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi, Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota dan Satgas Pangan dalam rangka pemantauan pasokan dan harga bahan pokok ke pasar rakyat, dan gudang distributor. Terakhir, menurutnya Kemendag akan melakukan penetrasi pasar untuk stabilitas harga bahan pokok.