Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyampaikan bahwa satgas ini bakal melakukan pengawasan secara menyeluruh, mulai dari sisi administrasi penggunaan TKA, hingga implementasinya di lapangan.
"Semuanya lah, baik itu terkait administrasinya, misal orang berizin atau tidak berizin. Lalu juga di lapangannya," kata Hanif di kantornya, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelanggaran TKA kan bisa macam macam. Bisa orang kerja tanpa izin, itu kan pelanggaran. Ada juga yang salahi izin seperti kasus di Halim dulu, kalau nggak salah. Jadi dia izinnya apa kerjanya apa. Nah kayak gitu juga pelanggaran," paparnya.
Satgas ini sendiri melibatkan 24 kementerian/lembaga yang beranggotakan 45 orang. Mereka bekerjasama untuk mengawasi penggunaan TKA agar tidak menyalahi aturan. Mereka akan memantau daerah-daerah yang terindikasi adanya pelanggaran.
"Tentunya karena fungsi satgas lakukan pembinaan, dan pencegahan, dan penegakan hukum terkait penggunaan TKA itu, maka tentu yang jadi target daerah-daerah yang mobilitas tenaga asingnya cukup tinggi dan terindikasi ada pelanggaran," tuturnya.
Baca juga: Ada TKA Ilegal, Laporkan ke Sini! |
Pembentukan satgas sendiri belum sampai ke daerah. Namun bakal dipertimbangkan untuk membentuk satgas di tingkat daerah bila benar-benar diperlukan.
"Jumlah satgas pusat 45 orang. Saya minta satgas identifikasi beberapa daerah kabupaten yang kita pandang perlu diadakan satgas. Ini tentu dengan mempertimbangkan lalulintas investasi di sana, iklim kawasan industri di suatu daerah, atau pun lalulintas orang asing yang ada di daerah," tambahnya.