Perlancar Distribusi, Kementan Operasikan 6 Kapal Khusus Ternak

Perlancar Distribusi, Kementan Operasikan 6 Kapal Khusus Ternak

moc - detikFinance
Rabu, 30 Mei 2018 12:09 WIB
Foto: Kapal khusus ternak
Jakarta - Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Fini Murfiani mengatakan Kementerian Pertanian siap mengoperasikan 6 kapal khusus yang melayani pengangkutan ternak. Kapal itu dipersiapkan untuk memperlancar distribusi ternak dari produsen ke konsumen.

"Keberadaan kapal khusus angkutan ternak ini menjadi salah satu instrumen moda angkutan untuk mendistribusikan ternak dari daerah produsen ke daerah konsumen," ungkap Fini dalam keterangan tertulis, Rabu (30/5/2018).

Fini menjelaskan, kapal khusus ternak didesain khusus untuk mengangkut ternak sesuai dengan kaidah kesejahteraan hewan (animal welfare) sehingga menekan tingkat stress ternak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dengan mencegah stres, maka bobot ternak dari susut yang berlebihan akan terjaga. Selain itu, ada juga jaminan asuransi bagi tiap tarif angkutan ternak yang dibayar sehingga pemilik ternak lebih terjamin dan terhindar kerugian di dalam setiap pelayaran.

"Apalagi dengan adanya dokter hewan di kapal tersebut, kesehatan ternak betul-betul dijaga dengan baik," kata Fini.

Dia melanjutkan, pemanfaatan kapal khusus ternak ini juga akan dioptimalkan untuk mengisi muatan balik kapal dengan produk yang dibutuhkan di daerah produsen. Dengan begitu akan terjadi peningkatan hubungan perdagangan yang lebih baik antardaerah.

"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektifitas pemanfaatan dari pola ships follow the trade menjadi ships promote the trade," tambahnya.

Menurut Fini, sebelumnya kapal khusus angkutan ternak baru ada satu, yaitu KM Camara Nusantara 1 dengan trayek Kupang/Waingapu - Tanjung Priok DKI Jakarta.



Saat ini Kementerian Perhubungan telah meluncurkan kembali 5 kapal khusus angkutan ternak, sehingga jumlah kapal khusus ternak menjadi 6 unit yang akan beroperasi dari daerah NTT, NTB dan Bali ke wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bengkulu, Kalsel, Kaltim dan Sulsel.

Sebagai suatu jasa layanan publik, Fini menilai keberadaan kapal ternak ini juga harus disertai sosialisasi bagi para calon pengguna kapal. Selain itu, perlu juga adanya perhitungan ekonomi bidang peternakan terkait manfaat dan keuntungan pemanfaatan kapal tersebut.

Lebih lanjut dia mengatakan, perlu peran aktif pemerintah daerah yang harus memberikan pemahaman kepada pelaku usaha calon pengguna kapal di daerahnya agar bersinergi dengan pemangku kepentingan di wilayah tersebut. (mul/ega)

Hide Ads