Ini Daftar Uang yang Ditarik Bank Indonesia

Ini Daftar Uang yang Ditarik Bank Indonesia

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 08 Jun 2018 14:37 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Tak hanya meluncurkan uang desain baru. Bank Indonesia (BI) juga melakukan pencabutan terhadap uang kertas atau uang logam.

Dari laman resmi www.bi.go.id ada sekitar 28 jenis pecahan uang yang dicabut. Pecahan uang yang dicabut sebanyak 23 uang kertas dan 5 uang logam.

detikFinance mengambil contoh uang yang dicabut sejak 10 tahun lalu. Mana saja uang yang dicabut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada Desember 2008 BI mengumumkan mencabut uang dengan empat jenis pecahan. Pertama pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999 bergambar Soekarno Hatta pada bagian depan dan gambar gedung Musyawarah Perwakilan Rakyat pada bagian belakang.

Uang ini adalah satu-satunya uang berbahan baku plastik. Jika anda masih memiliki uang ini bisa ditukarkan si kantor pusat BI dan kantor perwakilan wilayah BI hingga 30 Desember 2018.

Ini Daftar Uang yang Dicabut Bank Indonesia Foto: Dok. Bank Indonesia

Kemudian uang kertas pecahan Rp 50.000 bergambar pencipta lagu Indonesia Raya Wage Rudolf Soepratman. Uang ini merupakan terbitan tahun emisi 1999 dan masih bisa ditukarkan hingga 30 Desember 2018.

Ini Daftar Uang yang Dicabut Bank Indonesia Foto: Dok. Bank Indonesia

BI juga mengumumkan mencabut uang kertas pecahan Rp 20.000 bergambar Ki Hajar Dewantara. Uang ini diterbitkan pada tahun emisi 1998. Masih bisa ditukarkan hingga 30 Desember 2018.

Ini Daftar Uang yang Dicabut Bank Indonesia Foto: Dok. Bank Indonesia

Untuk pecahan Rp 10.000 bergambar Cut Nyak Dien juga dicabut oleh BI. Uang yang bagian belakangnya bergambar Danau Segara Anak di Gunung Rinjani ini masih bisa ditukarkan hingga 30 Desember 2018.

Ini Daftar Uang yang Dicabut Bank Indonesia Foto: Dok. Bank Indonesia




Tonton juga 'Rusia Cetak Uang Bertema Piala Dunia 2018':

[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads